Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Imam Firmadi, akan segera disidangkan. Perkaranya adalah soal dugaan pencabutan kuku warga.
"Sidang pertamanya sudah ditetapkan. Dilakukan pada Senin (1/2) lusa, namun kami belum tahu, apakah dilakukan secara tatap muka atau secara virtual," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Symon Sihombing, Sabtu (30/1/2021).
Menurut Symon, pihaknya sebenarnya ingin sidang dilakukan secara tatap muka karena kasus ini memiliki beban pembuktian yang cukup besar. Di sisi lain, kasus ini telah menyedot atensi khalayak. Sidang bakal digelar di PN Rantauprapat, Labuhanbatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kasus ini juga cukup menarik perhatian publik. Karena itu, kita ingin persidangan ini berjalan transparan dan dapat ditinjau oleh semua pihak," kata dia.
Karena itu, tambahnya, pihaknya akan meminta kepada majelis hakim agar sidang ini dilakukan secara tatap muka.
"Keputusan tetap ada di tangan majelis hakim. Kita sifatnya hanya mengajukan," ujar Symon.
Tonton video 'Viral Acara PDIP Bali, Ada Sesi Suap-suapan Satu Sendok':
Dalam kasus penganiayaan disertai pencabutan kuku kaki sebelah kiri ini, penuntut dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan akan mengajukan empat berkas dakwaan berbeda kepada empat tersangka yang terlibat penganiayaan tersebut.
"Para terdakwa ini akan menjadi saksi mahkota bagi terdakwa lainnya. Itulah dasar yang menyebabkan JPU mendakwa para tersangka dalam empat dakwaan berbeda," jelasnya.
Ketika ditanyakan pasal yang akan didakwakan, Symon menolak menjawab dan mengatakan dakwaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan.
"Silakan nanti dikonfirmasi setelah dakwaan dibacakan JPU di persidangan," katanya.
Sebelumnya pada 28 Juni 2020, Imam Firmadi, anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan, beserta tiga temannya menganiaya pemuda 21 tahun, Muhamad Jefri Yono, terkait perselisihan peminjaman sepeda motor milik tersangka yang dilakukan korban.
Dalam penganiayaan tersebut, diungkapkan Imam Firmadi cs sampai melakukan tindakan mencabut kuku kaki kiri korban, yang menyebabkan korban sekarat dan harus dirawat intensif di RSUD Rantauprapat.