Akhir Pelarian Wakil Rakyat PDIP Pencabut Paksa Kuku Warga

Akhir Pelarian Wakil Rakyat PDIP Pencabut Paksa Kuku Warga

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 10:16 WIB
Ilustrasi seseorang sedang menggunting kuku
Ilustrasi kuku (Foto: Thinkstock)
Labuhanbatu Selatan -

Polisi menangkap Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi. Penangkapan ini menjadi akhir pelarian Imam yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Imam merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muhammad Jefry Yono. Dugaan penganiayaan ini disebut terjadi pada Minggu (28/6/2020). Peristiwa itu diduga dipicu masalah peminjaman motor.

Penganiayaan itu diduga dilakukan Imam bersama tiga rekannya, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Puncak penganiayaan, menurut keterangan korban, adalah saat Imam mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kirinya dengan alat sejenis tang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jefry pun menjerit hingga warga datang untuk membantunya. Setelah mendapat perawatan dan kondisinya membaik, Jefry membuat laporan dugaan penganiayaan tersebut ke polisi pada Kamis (9/7).

Polres Labuhanbatu membenarkan ada laporan tersebut dan memulai penyidikan. "Betul ada laporannya, dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit.

ADVERTISEMENT

Imam sempat hendak ditangkap oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut polisi, ada warga yang mencoba menghalang-halangi petugas.

"Surat penangkapannya sudah keluar, tapi pas ditangkap ke situ dihalangi masyarakat, dia tidak ditemukan lagi di rumahnya," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/8).

Imam pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses pencarian terhadap Imam membuahkan hasil pada Selasa (25/8/2020). Dia ditangkap dan telah ditahan oleh polisi.

"Sudah (ditangkap)," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Sementara, tiga rekan Imam masih diburu. Keempat orang ini disangka melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Pengacara Imam, Prismadani, sempat membantah kliennya melakukan dugaan penganiayaan. Dia mengatakan hal yang dilaporkan Jefry tidak benar.

"Semua itu tidak benar," ucapnya usai mendampingi Imam saat dimintai keterangan sebagai saksi sebagaimana dilansir dari Antara.

PDIP sebagai partai tempat Imam bernaung juga sudah buka suara. Ketua PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Dia mengatakan PDIP tak akan memberi bantuan hukum kepada Imam terkait kasus dugaan penganiayaan ini.

"Kita akan dorong proses hukum ke aparat penegak hukum dan partai tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Djarot.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads