Polisi menangkap anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan, Imam Firmadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan warga. Polisi juga masih memburu 3 rekan Imam yang turut menjadi tersangka.
"Tiga orang lagi," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat ditanya ada-tidaknya tersangka lain yang masih diburu, Rabu (26/8/2020).
Sebagai informasi, dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Muhammaf Jefry Yono ini diduga terjadi pada Minggu (28/6). Imam diduga melakukan penganiayaan bersama tiga rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian ditangkap pada Selasa (25/8) dan telah ditahan oleh polisi.
"Sudah (ditahan)," ujarnya.
Imam sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan Jefry Yono. Dilansir dari Antara, laporan terhadap Imam itu bernomor STPLP/787/VII/SPKT RES-LBH.
Peristiwa itu diduga terjadi gara-gara masalah peminjaman motor. Puncak penganiayaan, menurut pengakuan korban, adalah saat Imam mencabut kuku jari kelingking kaki kirinya dengan alat sejenis tang.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Imam sebagai tersangka. Dia diduga menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap Jefry.
"Sudah," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8).
Pengacara Imam, Prismadani, membantah kliennya melakukan dugaan penganiayaan. Dia mengatakan hal yang dilaporkan Jefry tidak benar.
"Semua itu tidak benar," ucapnya usai mendampingi Imam saat dimintai keterangan sebagai saksi sebagaimana dilansir dari Antara.
Ketua PDIP Sumut, Djarot, juga sudah buka suara soal kasus ini. Dia memastikan PDIP tak akan memberi bantuan hukum kepada Imam.
"Kita akan dorong proses hukum ke aparat penegak hukum dan partai tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Djarot.