Berkas Kasus Anggota F-PDIP DPRD Labusel Cabut Kuku Warga Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Kasus Anggota F-PDIP DPRD Labusel Cabut Kuku Warga Dilimpahkan ke Kejari

Ahmad Arfah - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 12:18 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi tersangka (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Medan -

Polisi sudah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota F-PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan, Imam Firmadi. Polisi menyebut berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas sudah dilimpahkan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Seperti diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Jefry Yono. Imam disebut melakukan penganiayaan dengan mencabut kuku dari Jefry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jefry yang mendapat perlakuan seperti itu kemudian melaporkan Imam ke polisi. Laporan Jefry ke Polres Labuhanbatu itu dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT.

Imam sempat datang ke Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah menjadi tersangka, polisi menyebut Imam melarikan diri saat akan ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Masih dicari, surat penangkap sudah keluar," ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8).

Pelarian Imam pun berakhir. Imam ditangkap polisi pada Selasa (25/8).

"Sudah (ditangkap)," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/8).

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads