Polisi sudah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota F-PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan, Imam Firmadi. Polisi menyebut berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas sudah dilimpahkan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Seperti diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Jefry Yono. Imam disebut melakukan penganiayaan dengan mencabut kuku dari Jefry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefry yang mendapat perlakuan seperti itu kemudian melaporkan Imam ke polisi. Laporan Jefry ke Polres Labuhanbatu itu dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT.
Imam sempat datang ke Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah menjadi tersangka, polisi menyebut Imam melarikan diri saat akan ditangkap.
"Masih dicari, surat penangkap sudah keluar," ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8).
Pelarian Imam pun berakhir. Imam ditangkap polisi pada Selasa (25/8).
"Sudah (ditangkap)," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/8).
(mae/mae)