Update 'Kali Sampah' Depok: Ada yang Mulai Bersih, Ada yang Masih Kotor

detikcom Do Your Magic

Update 'Kali Sampah' Depok: Ada yang Mulai Bersih, Ada yang Masih Kotor

Afzal Nur Iman - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 17:49 WIB
Update kondisi Kali Baru Cijantung, Tugu, Cimanggis, Depok, 29 Januari 2021. (Afzal Nur Iman/detikcom)
Update kondisi Kali Baru Cijantung, Tugu, Cimanggis, Depok, 29 Januari 2021. (Afzal Nur Iman/detikcom)
Depok -

Pemerintah Kota Depok mulai membersihkan sampah di Kali Baru Timur (Kali Baru Cijantung). Berikut adalah update kabar terbaru soal bagian kali yang sudah mulai bersih dan bagian yang masih penuh sampah.

Pembersihan sampah masih terus dilakukan, saat ini aliran kali yang berada di tengah pemukiman warga sudah mulai bersih, meski belum sepenuhnya. Sampah masih terlihat di sana-sini.

Pantauan detikcom di lokasi yang berada di Jembatan Merah RT 002/RW 004 Kampung Palsigunung Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jumat (29/1/2021) pukul 16.15 WIB. Terlihat aliran kali sudah mulai bersih tanpa ada tumpukan sampah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampah sudah tidak lagi terlihat memenuhi aliran sungai tersebut. Namun sampah masih terlihat menumpuk di pinggir sungai. Terlihat ada berbagai macam sampah seperti kasur, streofoam dan sampah yang dibungkus kantong plastik.

Ketua RT setempat berharap pinggir kali tersebut ikut dibersihkan oleh petugas setempat.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita coba minta ya, kita minta sampai yang pinggir-pinggirnya itu dibersihin sekalian, kan mumpung masih ada backhoe (ekskavator) di situ," kata Suwarno saat ditemui di lokasi.

Update kondisi Kali Baru Cijantung, Tugu, Cimanggis, Depok, 29 Januari 2021. (Afzal Nur Iman/detikcom)Update kondisi Kali Baru Cijantung, Tugu, Cimanggis, Depok, 29 Januari 2021. (Afzal Nur Iman/detikcom)

Terdapat dua spanduk anjuran untuk tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Satu spanduk tertulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok dan satu lagi tertanda Warga RT 002/RW 004.

Dalam spanduk DLH juga tertulis Perda yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan.

"Jangan Salahkan Kami Kalau Tertangkap Tangan Membuang Sampah Sembarangan. Sanksi pidana kurungan selama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 dan Nomor 5 tahun 2014," tulis spanduk tersebut.

Selanjutnya, bagian yang masih kotor:

Berbeda dengan aliran kali yang berada di Jembatan YKK Cimanggis, di dekat Jl Jakarta-Bogor KM 29. Sampah masih memenuhi aliran kali tersebut.

Petugas pembersihan kali sudah tidak terlihat di lokasi. Dari dua alat berat yang diterjunkan, satu eskavator masih terlihat bersiaga di tempat tersebut. Tercium bau menyengat khas sampah dari atas jembatan YKK.

Lokasi di sini tidak jauh dari jalan utama Jl Raya Jakarta-Bogor KM 29. Badan sungai di bawah jembatan ini lebih lebar ketimbang badan sungai di titik tengah permukiman RT 002/RW 004 Kampung Palsigunung. Alat berat dimungkinkan menceburkan diri ke kubangan sampah di sungai.

Update kondisi Kali Baru Cijantung, Tugu, Cimanggis, Depok, 29 Januari 2021. (Afzal Nur Iman/detikcom)Update kondisi Kali Baru Cijantung, Tugu, Cimanggis, Depok, 29 Januari 2021. (Afzal Nur Iman/detikcom)

Sejak Rabu (27/1), dua ekskavator mengeruk sampah di Kali Baru Cijantung bawah jembatan YKK Cimanggis itu. Mereka menargetkan pekerjaan ini selesai dalam satu pekan.

"Insyaallah satu minggu ke depan bisa kelar," kata Koordinator Satgas Banjir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Saiman, kepadadetikcom, Kamis (28/1).



Simak Video "Duh! Tumpukan 'Kali Sampah' di Depok Mengular Hingga 300 Meter"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads