Unggah Foto Bareng Akhyar, Bobby: Saya Dukung Udak sebagai Walkot Definitif

Unggah Foto Bareng Akhyar, Bobby: Saya Dukung Udak sebagai Walkot Definitif

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 17:26 WIB
Duo Nasution, Bobby dan Akhyar menjalani tes psikologi (Foto: Ahmad Arfah/detikcom)
Bobby (menggunakan masker hitam) dan Akhyar (duduk, berkemeja putih) (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

DPRD Medan telah sepakat mengusulkan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, sebagai wali kota definitif menggantikan Dzulmi Eldin. Calon Wali Kota Medan terpilih, Bobby Nasution, mendukung Akhyar diangkat jadi walkot definitif.

Dukungan itu disampaikan Bobby lewat unggahannya di akun Instagram resminya, @bobbynst, Kamis (28/1/2021). Dia mengunggah fotonya saat bersama Akhyar ketika momen Pilkada 2020.

"Terdapat banyak kebijakan yang harus diambil oleh seorang wali kota di dalam lingkup birokrasi. Mulai dari kebijakan taktis dan strategis, meski dalam waktu yang singkat kekosongan kepemimpinan itu tidak boleh terjadi karena dapat mengganggu jalannya pemerintahan," tulis Bobby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku mendukung Akhyar segera diangkat sebagai Wali Kota Medan definitif. Dia berharap proses pengangkatan Akhyar berjalan lancar.

"Saya mendukung Udak Akhyar Nasution untuk dapat menyelesaikan tugasnya di sisa masa jabatan sebagai Wali Kota Medan definitif. Semoga semuanya berjalan dengan lancar," tulisnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, DPRD Medan telah menggelar rapat paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan. DPRD kemudian sepakat untuk mengusulkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021.

Keputusan DPRD Medan tentang usul pengangkatan Wali Kota Medan ditandatangani para pimpinan DPRD Medan. Akhyar berharap proses pengangkatannya segera dilakukan.

Akhyar bakal menggantikan Eldin yang dipecat dari jabatan Wali Kota Medan lantaran dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan permohonan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads