Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial RMF alias SH (34) atas dugaan penipuan kepada korban berinisial S, warga Jakarta Timur. Pelaku diketahui merupakan pecatan Polri.
"Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumsel pangkat iptu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Yusri sedikit menyinggung soal mengapa RMF dipecat, yakni karena desersi atau meninggalkan dinas dalam waktu yang cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia desersi ya, tidak pernah masuk kantor sekian lama, sehingga dilakukan pemberhentian secara tidak hormat," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat pelaku menjanjikan memberikan pinjaman uang kepada korban hingga Rp 3 miliar. Saat itu pelaku mengaku memiliki jaringan di Bank Dunia untuk bisa melakukan pinjaman tersebut.
Selain itu, kepada korban, pelaku mengaku sebagai seorang polisi berpangkat AKBP yang tengah berdinas di Mabes Polri.
"Ini mengaku polisi berdinas di Mabes Polri berpangkat AKBP dan punya jaringan sampai Bank Dunia untuk bisa pinjam uang dengan persyaratan mudah tapi harus memiliki agunan berupa sertifikat," terang Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Singkat cerita, korban diminta memberikan sertifikat rumah. Namun, karena tidak punya sertifikat rumah, korban diminta membeli apartemen.
"Korban bersedia dengan mencicil beberapa kali sampai kena Rp 140 juta," imbuh Yusri.
Namun rupanya uang tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Korban pun tidak bisa menghubungi pelaku.
Pada 20 Januari 2021, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Resmob pun bergerak untuk mengejar pelaku.
"Dalam waktu dua hari tim berhasil mengamankan tersangka di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar Yusri.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan beberapa pakaian dinas polisi hingga senjata airsoft gun. Polisi kini masih menyelidiki temuan senjata api tersebut.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.