Raffi Ahmad Absen di Sidang Perdana
Raffi Ahmad sebelumnya digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).
Sementara itu, Raffi Ahmad telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya.
Pada hari Rabu 27 Januari 2021, sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Sidang perdana itu beragendakan pemanggilan para pihak yang berperkara. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.
"Sidang gugatan perdata dengan bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk antara David Tobing dan Raffi Farid Ahmad dibuka dinyatakan untuk umum," kata Eko Julianto.
Kemudian hakim memeriksa identitas para pihak. Sebagai penggugat, David Tobing hadir di persidangan bersama tim kuasa hukumnya.
Sedangkan Raffi Ahmad selaku tergugat tidak hadiri langsung, namun diwakili kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon.