Raffi Ahmad Tak Hadiri Sidang Gugatan Party Usai Vaksin, Diwakili Pengacara

Raffi Ahmad Tak Hadiri Sidang Gugatan Party Usai Vaksin, Diwakili Pengacara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 11:30 WIB
Sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad terkait party usai divaksinasi (Ibnu Hariyanto/detikcom).
Sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad terkait party setelah divaksinasi (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Selebriti Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana atas gugatan dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini. Sidang perdana itu beragendakan pemanggilan para pihak yang berperkara.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.

"Sidang gugatan perdata dengan bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk antara David Tobing dan Raffi Farid Ahmad dibuka dinyatakan untuk umum," kata Eko Julianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian hakim memeriksa identitas para pihak. Sebagai penggugat, David Tobing hadir di persidangan bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan Raffi Ahmad selaku tergugat tidak hadiri langsung, namun diwakili kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon.

Namun Jonathan Tampubolon mengaku hanya diberi kuasa secara lisan. Hal itu pun dipermasalahkan oleh pihak penggugat.

ADVERTISEMENT

"Saya Jonathan Tampubolon dari Kantor Hukum Johan Felix Tampubolon baru dapat kuasa secara lisan. Kami mohon izin diberi kesempatan melengkapi surat kuasa," kata Jonathan.

"Yang hadir kami bisa periksa identitasnya," tanya hakim.

"Saya mohon Yang Mulia, tidak perlu cek identitas kuasa karena ini kuasa lisan. Untuk menghindari ke depannya ada kuasa yg menggantikan lagi. Hanya mau menanyakan kalau menurut kami tergugat dan kuasa tidak hadir menurut kami," kata David di persidangan.

Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1).

Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).

Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.

"Dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan," kata David.

Baca soal gugatan Raffi Ahmad selengkapnya di halaman selanjutnya.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Raffi Ahmad telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya.

Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1). Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman 2 dari 2
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads