Aturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tertuang dalam draf RUU Pemilu. Beragam suara dari anggota parlemen mendukung maupun menolak aturan itu.
Hal tersebut tertuang dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang digodok di DPR. Dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik.
Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Selasa (26/1/2021), syarat pencalonan peserta Pemilu ini tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) dd. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon Presiden, Wakil Presiden hingga Bupati/Walikota harus menjadi anggota Partai Politik. Begini bunyi pasalnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 182
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
dd. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan;
Syarat ini tidak ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini masih berlaku. Dalam UU tersebut, syarat menjadi anggota anggota parpol hanya berlaku untuk bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai contoh, Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat dicalonkan sebagai Wapres tidak menjadi anggota partai politik mana pun alias independen. Ma'ruf Amin maju bersama Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019 karena diusung oleh sejumlah Parpol pendukung.
Selain, itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga tidak menjadi anggota parpol saat maju dalam Pilgub Jabar 2018, meski dia diusung oleh parpol.
Untuk diketahui, RUU Pemilu ini masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.
Draft RUU Pemilu soal pencalonan kepala daerah hingga calon presiden harus masuk parpol ini ditanggapi sejumlah parpol. Selengkapnya di halaman selanjutnya.
PKB Nilai Rasional
Aturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tertuang dalam draf RUU Pemilu. PKB menilai aturan itu rasional karena jabatan pemimpin negara merupakan jabatan politik.
"Saya kira itu rasional sebab selama ini caleg juga dipersyaratkan memiliki kartu anggota partai. Itu memang jabatan politik," ujar Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai calon presiden dan kepala daerah saat ini juga diusulkan oleh partai politik. Menurutnya, aturan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tidak akan membatasi hak masyarakat maju dalam kontestasi politik.
"Tidak membatasi sebab UU yang selama ini berlaku, menyebutkan calon presiden dan kepala daerah diusul oleh partai politik dan gabungan partai politik," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai calon presiden dan kepala daerah saat ini juga diusulkan oleh partai politik. Menurutnya, aturan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tidak akan membatasi hak masyarakat maju dalam kontestasi politik.
Kendati demikian, Jazilul mengatakan pengaturan baru dalam draf RUU Pemilu itu juga menjadi tantangan bagi partai politik. Ia menilai parpol harus memberi kesempatan yang luas bagi setiap orang yang ingin menjadi pemimpin di Tanah Air.
"Ini juga tantangan bagi partai politik agar dapat membuka kesempatan seluas luasnya bagi siapa pun untuk tampil menjadi pemimpin," ujarnya.
NasDem Tak Setuju Capres-Cagub Harus Jadi Anggota Parpol
Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mengatur calon presiden (capres) hingga calon gubernur (cagub) harus menjadi anggota partai politik (parpol). NasDem tidak setuju dengan rencana aturan tersebut.
"Saya tidak tahu dari mana sumbernya tentang draf tersebut tapi kalau kemudian itu benar saya pikir itu hal yang mundur. NasDem pasti tidak berada dalam posisi itu," kata Waketum NasDem Ahmad Ali saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, NasDem memiliki sikap politik melibatkan semua elemen masyarakat terlibat dalam kontestasi politik, termasuk menjadi kepala daerah. Menurutnya, semua orang harus diberikan kesempatan jika ingin maju menjadi capres hingga kepala daerah.
"Karena mengurus negara ini tidak bisa hanya 1 elemen. Harus semua orang diberi kesempatan yang sama. Jadi sekali lagi NasDem tidak dalam posisi itu. Jadi siapa pun warga negara itu diberi kesempatan, kecuali anggota DPR. Kecuali jadi anggota DPR itu wajib dia harus menjadi anggota parpol yang mencalonkan. Itu aturannya," ujarnya.
"Tapi kalau kemudian untuk kepala daerah saya pikir, itu NasDem tidak dalam posisi, tidak setuju dengan itu," sambungnya.
Ali menilai hal itu dapat membatasi orang lain. Menurut dia, kekacauan dapat terjadi jika RUU Pemilu mengatur capres hingga calon cagub harus menjadi anggota parpol.
"Karena kita ingin meningkatkan partisipasi. Kita bisa bayangkan kekacauan kalau kemudian semua dipersyaratkan seperti itu kan jadinya membatasi orang kan," katanya.
PAN Kaji RUU Pemilu Atur Capres-Cagub Harus Jadi Anggota Parpol
Dalam draf Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) diatur bahwa calon presiden (capres) hingga calon gubernur (cagub) harus menjadi anggota partai politik (parpol). PAN mengkaji dampak capres hingga cagub harus menjadi anggota parpol dalam draf RUU Pemilu.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwa di dalam pemilu legislatif, pilkada, maupun pilpres, calon-calonnya itu diusung oleh partai politik, yang tidak diusung partai politik ya melalui jalur independen tentu bisa, tapi itu berlaku pilkada saja," kata Sekjen PAN, Eddy Soeparno kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Menurut Eddy, lantas bagaimana dengan warga negara yang ingin maju pilpres hingga pilgub jika belum berpartai. Hal itu, kata Eddy, perlu dikaji partainya terlebih dahulu.
"Ke depannya, jika memang ada aturan tersebut ya tentu kita perlu pelajari, perlu kita kaji lebih lanjut, bagaimana dampaknya terhadap mereka-mereka yang belum berpartai dan ingin maju di dalam kontestasi pilpres, apakah kemudian harus berpartai dan bagaimana dampaknya dan ini harus dipelajari terus," ujarnya.
Selama ini, kata Eddy, partai politik sudah dapat mengusung calon baik pilpres maupun pilgub. Beda halnya jika melalui jalur perseorangan atau independen.
"Karena esensi dari partai politik menjadi salah satu pilar demokrasi, sehingga sudah sesungguhnya sudah sejauh ini, selama ini, terwakilkan esensi demokrasi itu dengan usungan partai politik kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, maupun dalam hal ini calon legislatif, kalau calon legislatif berbeda, otomatis wajib menjadi anggota partai politik, tapi ini akan kita kaji lebih lanjut," imbuhnya.
PD Setuju Capres Harus Jadi Anggota Parpol
Aturan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tengah dibahas di DPR melalui RUU Pemilu. Partai Demokrat (PD) menilai orang yang memegang jabatan politik harus berkarier di partai politik (parpol).
"Kita setuju bahwa seorang politisi yang akan memegang jabatan politik itu memang harus orang yang berkarier di partai politik. Karena partai politik itu adalah kawah candradimuka pembentukan pemimpin," kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Imer Darius kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Menurut Imer, persyaratan soal capres harus berasal dari parpol sudah rampung diuji dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, belum ada aturan untuk mengatur calon kepala daerah harus berasal dari parpol.
"Kalau soal calon presiden harus dari partai politik sudah pernah diuji di MK, jadi sepertinya sudah final. Tapi kalau soal calon kepala daerah memang menurut UU yang ada, calon independen diperbolehkan," ujarnya.
Selain itu, Imer menyoroti perihal ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) yang mencapai 20 persen pada pilpres sebelumnya.
"Yang perlu ditinjau itu soal batasan pencalonan presiden yang menggunakan persyaratan PT 20 persen suara perolehan pemilu yang lalu, adalah kemunduran dalam demokrasi kita dan ini yang seharusnya dihilangkan," ujarnya.
"Idealnya, setiap partai politik yang memiliki kursi di DPR berhak mencalonkan kandidatnya menjadi presiden atau wapres. Jadi ruang itu diserahkan kepada masing-masing partai politik, apakah akan berkoalisi atau mengajukan sendiri capres dan cawapresnya," sambung Imer.