Dalam draf Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) diatur bahwa calon presiden (capres) hingga calon gubernur (cagub) harus menjadi anggota partai politik (parpol). PAN mengkaji dampak capres hingga cagub harus menjadi anggota parpol dalam draf RUU Pemilu.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwa di dalam pemilu legislatif, pilkada, maupun pilpres, calon-calonnya itu diusung oleh partai politik, yang tidak diusung partai politik ya melalui jalur independen tentu bisa, tapi itu berlaku pilkada saja," kata Sekjen PAN, Eddy Soeparno kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Menurut Eddy, lantas bagaimana dengan warga negara yang ingin maju pilpres hingga pilgub jika belum berpartai. Hal itu, kata Eddy, perlu dikaji partainya terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depannya, jika memang ada aturan tersebut ya tentu kita perlu pelajari, perlu kita kaji lebih lanjut, bagaimana dampaknya terhadap mereka-mereka yang belum berpartai dan ingin maju di dalam kontestasi pilpres, apakah kemudian harus berpartai dan bagaimana dampaknya dan ini harus dipelajari terus," ujarnya.
Selama ini, kata Eddy, partai politik sudah dapat mengusung calon baik pilpres maupun pilgub. Beda halnya jika melalui jalur perseorangan atau independen.
"Karena esensi dari partai politik menjadi salah satu pilar demokrasi, sehingga sudah sesungguhnya sudah sejauh ini, selama ini, terwakilkan esensi demokrasi itu dengan usungan partai politik kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, maupun dalam hal ini calon legislatif, kalau calon legislatif berbeda, otomatis wajib menjadi anggota partai politik, tapi ini akan kita kaji lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, RUU Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang digodok di DPR. Dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik.
Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Selasa (26/1), syarat pencalonan peserta Pemilu ini tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) dd. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon Presiden, Wakil Presiden hingga Bupati/Walikota harus menjadi anggota Partai Politik. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 182
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
dd. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan;
(rfs/gbr)