RUU Pemilu Atur Capres Harus Anggota Parpol, PKB: Rasional

RUU Pemilu Atur Capres Harus Anggota Parpol, PKB: Rasional

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 14:43 WIB
Jazilul Fawaid`
Jazilul Fawaid (Dok. MPR)
Jakarta -

Aturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tertuang dalam draf RUU Pemilu. PKB menilai aturan itu rasional karena jabatan pemimpin negara merupakan jabatan politik.

"Saya kira itu rasional sebab selama ini caleg juga dipersyaratkan memiliki kartu anggota partai. Itu memang jabatan politik," ujar Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai calon presiden dan kepala daerah saat ini juga diusulkan oleh partai politik. Menurutnya, aturan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tidak akan membatasi hak masyarakat maju dalam kontestasi politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak membatasi sebab UU yang selama ini berlaku, menyebutkan calon presiden dan kepala daerah diusul oleh partai politik dan gabungan partai politik," ucapnya.

Kendati demikian, Jazilul mengatakan pengaturan baru dalam draf RUU Pemilu itu juga menjadi tantangan bagi partai politik. Ia menilai parpol harus memberi kesempatan yang luas bagi setiap orang yang ingin menjadi pemimpin di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

"Ini juga tantangan bagi partai politik agar dapat membuka kesempatan seluas luasnya bagi siapa pun untuk tampil menjadi pemimpin," ujarnya.

Diketahui, dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik. Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Selasa (26/1), syarat pencalonan peserta pemilu ini tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) dd.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa syarat calon presiden, wakil presiden, hingga bupati/wali kota harus menjadi anggota partai politik.

Syarat ini tidak ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini masih berlaku. Dalam UU tersebut, syarat menjadi anggota anggota parpol hanya berlaku untuk bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads