Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) juga akan mengatur ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen. Politikus PKB Luqman Hakim menilai angka tersebut masih realistis.
"PT 5 persen untuk Pemilu 2024 cukup realistis," kata politikus PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Anggota Komisi II DPR RI itu pun menilai kenaikan ambang batas parlemen hanya 1 persen. Menurutnya, masih akan ada sekitar 7-8 partai politik (parpol) yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya naik 1 persen dari PT Pemilu 2019. Perkiraan saya, dengan PT 5 persen, akan lolos sekitar 7-8 parpol ke parlemen pasca-Pemilu 2024," katanya.
Menurut Luqman, ambang batas parlemen perlu diatur lagi di RUU Pemilu guna menyederhanakan komposisi jumlah parpol di parlemen. Ia menilai sebaiknya komposisi parpol di DPR RI tidak terlalu banyak.
"Ambang batas parlemen (PT) penting diatur untuk menciptakan penyederhanaan partai-partai agar diperoleh komposisi jumlah parpol di parlemen yang tidak terlalu banyak," ujarnya.
Selain itu, Luqman menyarankan agar pengaturan ambang batas parlemen diberlakukan untuk tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, menurutnya, aturan ambang batas parlemen selama ini hanya berlaku di DPR RI.
"PT selama ini hanya berlaku untuk kursi DPR RI. Tidak berlaku untuk DPRD provinsi dan kabupaten atau kota. Menurut saya, PT ini harus berlaku nasional. Parpol yang tidak dapat mencapai PT, otomatis tidak bisa diikutkan dalam penghitungan kursi di DPRD provinsi, kabupaten, atau kota," ujarnya.
Sebelumnya, RUU Pemilu, yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, Selasa (26/1). Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.
(hel/gbr)