DPR RI sedang menggodok Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), termasuk membahas ambang batas parlemen sebesar 5 persen. PPP menilai UU Pemilu yang sudah ada tak perlu direvisi.
"Kami PPP menilai tidak perlu dilakukan revisi UU Pemilu karena masih relevan dipakai UU Pemilu yang lama," kata elite PPP Nurhayati Monoarfa kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Nurhayati tak secara gamblang menolak atau setuju dengan draf RUU Pemilu, yang salah satunya menyebut ambang batas parlemen 5 persen. Nurhayati menyebut PPP lebih mengajak parpol lain tak membahas RUU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan seperti itu, ini kan baru akan dibahas di Baleg, tapi kami akan lebih mengajak partai-partai politik untuk tidak membahasnya," ujar Nurhayati.
"Beberapa parpol," imbuhya.
Sebelumnya, RUU Pemilu, yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, Selasa (26/1), aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.