DPR RI tengah menggodok RUU Pemilu yang memuat aturan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 5 persen. Partai NasDem justru ingin ambang batas parlemen menjadi 7 persen.
"Ya kalau di Fraksi NasDem sendiri kita tetap mengusulkan sikapnya itu kan 7 persen untuk ambang batas parlemen," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan fraksinya ingin ambang batas parlemen naik menjadi 7% untuk skala nasional. "Maunya 7 persen secara nasional berlaku nasional. Ya nanti kalau misalnya secara nasional yang lolos threshold 7 persen misalnya ada 9 partai maka di provinsi, kabupaten, kota pun 9 partai," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saan, ambang batas parlemen yang dinaikkan menjadi 5 persen dalam draf RUU Pemilu masih berupa usulan. Nantinya, setiap fraksi akan mengambil sikap masing-masing dalam pembahasan RIU Pemilu lebih lanjut di DPR.
"Ini kan draf ya. Ini kan sikap masing-masing nanti kan di pembahasan," ujarnya.
Sebelumnya, RUU Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dari ambang batas sebelumnya, yakni 4 persen.
Dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, Selasa (26/1), aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(hel/mae)