Sidang perdana gugatan kepada selebriti Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ditunda. Sebab, kuasa hukum Raffi Ahmad belum bisa menunjukan surat kuasa dalam perkara tersebut.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.
Awalnya, hakim Eko Julianto menanyakan identitas para pihak yang berperkara dalam sidang tersebut. Namun, kuasa hukum Raffi Ahmad yang bernama Jonathan Tampubolon tidak bisa menunjukan surat kuasa. Ia mengaku hanya mendapat kuasa secara lisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Jonathan Tampubolon dari Kantor Hukum Johan Felix Tampubolon baru dapat kuasa secara lisan. Kami mohon izin diberi kesempatan melengkapi surat kuasa," kata Jonathan di ruang sidang.
Lantas, pihak penggugat yakni David Tobing menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Hakim Eko kemudian menyatakan sidang ditunda.
Sebab, Eko menganggap secara formil pihak tergugat yakni Raffi Ahmad tidak hadir karena kuasa hukumnya belum menunjukan surat kuasa. Untuk itu, hakim Eko memanggil Raffi Ahmad untuk hadir dalam persidangan pada Rabu (3/2) pekan depan.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan 'kami kuasa Raffi berdasarkan lisan'. Tentu sama-sama kita pahami bahwa, untuk perdata adalah formil. Ketika seorang menyatakan sebagai kuasa, harus dibuktikan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang demikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa. Jadi keingian saudara untuk melihat tidak bisa diberikan kesempatanya. Karena pada prinsipnya secara formil tergugat tidak hadir. Kita akan panggil kembali Raffi Ahmad dengan kuasanya. Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu," ujar hakim Eko.
Simak video 'Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pesta Raffi Ahmad':
Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1).
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).
Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, Raffi Ahmad sudah meminta maaf atas tindakannya. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1).