Sidang Perdana Gugatan 'Raffi Ahmad Party Usai Divaksin' Digelar Hari ini

Sidang Perdana Gugatan 'Raffi Ahmad Party Usai Divaksin' Digelar Hari ini

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 09:34 WIB
Raffi Ahmad jalani vaksinasi ke-2 (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Raffi Ahmad menjalani vaksinasi kedua. (YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Hari ini masih sidang pertama, agendanya memanggil para pihak yang berperkara," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dihubungi, Rabu (29/1/2021).

Sidang rencana dimulai pukul 10.00 WIB. Lokasi sidang di ruang sidang Cakra, PN Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk persidangan majelisnya mulai pukul 10.00 WIB," ucapnya.

Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).

Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.

"Dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan," kata David.

Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1). David menyatakan menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Raffi Ahmad telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya.

Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1). Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia.

Simak video 'Fakta-fakta Kasus Pesta Raffi Ahmad Usai Divaksin':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads