4. Ambang Batas DPRD
Aambang batas perolehan suara untuk anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota itu diatur dalam Pasal 566 dan Pasal 577. Untuk ambang batas DPRD Provinsi ditentukan sedikitnya 4% dari suara sah nasional. Sedangkan untuk ambang batas DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 3%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini bunyi pasalnya:
Pasal 566
KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (Empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248.
Pasal 577
KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Aturan mengenai ambang batas DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini tidak ada dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini masih berlaku. Aturan ambang batas hanya berlaku untuk DPR.
5. Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
Dalam draf RUU Pemilu, istilah Pemilu Nasional muncul dalam Pasal Ayat (2). Pemilu Nasional ini mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hingga Pemilu DPRD. Istilah Pemilu Nasional ini sebelumnya tidak ada dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku.
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 1
2. Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, ada pengaturan jadwal Pemilu Daerah yang akan diselenggarakan pada tahun 2027. Sedangkan Pemilu Nasional dijadwalkan untuk tahun 2024.
Pasal 734
(1) Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
(rdp/rdp)