PKS Dorong Pilkada DKI Digeser ke 2023, Usung Anies Lagi?

PKS Dorong Pilkada DKI Digeser ke 2023, Usung Anies Lagi?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 10:39 WIB
Wakil BPN Prabowo-Sandiaga dan TKN Jokowi-Maruf Amin hadiri diskusi bertema Debat IV: Isu Khilafah, Pancasila hingga Proxy War. Seperti apa keseruannya?
Mardani Ali Sera (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Draf revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) mengatur jadwal pilkada selanjutnya, termasuk Pilkada 2022. PKS mendorong Pilkada DKI digelar 2023.

"Setuju Pilkada DKI di 2023. Bukan hanya Pilkda DKI, tapi semua Pilkada 2022 dan 2023 penting dijalankan," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Mardani menyebut Pilkada DKI selanjutnya penting digelar karena jika ditunda hingga 2024 akan terjadi penumpukan jadwal. Mardani juga menyebut penundaan pilkada bisa menyebabkan ratusan daerah dipimpin Plt yang mana dia menilai itu tak efektif untuk keberlangsungan roda pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dikumpulkan jadwalnya di 2024 maka akan ada penumpukan jadwal dan ada ratusan PLT yang berlaku pada masa yang panjang. Justru di masa krisis diperlukan kepala daerah definitif hingga bisa menjadi nakhoda utama mengawal krisis," kata Mardani.

Untuk diketahui, Pilkada DKI sebelumnya berlangsung pada 2017 dengan Anies Baswedan terpilih sebagai gubernur. Masa jabatan Anies akan berakhir di 2022. Lalu, kenapa PKS ingin Pilkada DKI digelar 2023 bukan 2022?

ADVERTISEMENT

"2023 ada juga Pilkada serentak bagi mereka yang Pilkada 2018 lalu seperti Jateng," jawab Mardani.

PKS adalah salah satu pengusung Anies Baswedan. Ditanya soal calon yang bakal diusung di Pilkada DKI selanjutnya, Mardani menyebut semua keputusan ada di tangan Majelis Syuro PKS.

"Urusan calon akan ditentukan Majelis Syuro. Elektabilitas dan kapasitas yang jadi pertimbangan," sebut Mardani.

Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Meski demikian, jadwal pilkada yang tertuang di Pasal 731, termasuk Pilkada 2022 bisa ditunda jika terjadi bencana nonalam seperti yang termaktub di Pasal 732 draf RUU Pemilu Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID yang ditetapkan sebagai bencana nonalam.

(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads