Alasan PKB Setuju Pilkada Serentak 2024: Biar Fokus Atasi COVID-19

Alasan PKB Setuju Pilkada Serentak 2024: Biar Fokus Atasi COVID-19

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 18:22 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD RI
Ilustrasi berkaitan dengan Pemilu (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

PKB mendukung adanya pilkada serentak 2024, bersamaan dengan pileg dan pilpres. Anggota Komisi II Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengatakan dua tahun ke depan pemerintah harus fokus mengatasi pandemi serta dampak yang ditimbulkan.

"Sampai sekitar dua tahun ke depan, menurut saya kita masih harus fokus pada penanganan pandemi Covid dan masalah ekonomi yang ditumbulkannya. Dengan skema Pilkada serentak nasional tahun 2024. Situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid," kata Luqman, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Luqman juga mengatakan penetapan pilkada serentak juga dapat mengefisienkan anggaran negara. Dia juga mengatakan pelaksanaannya berjalan stabil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diantara pertimbangan menetapkan Pilkada serentak nasional 2024 adalah untuk efisiensi anggaran negara. Juga sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil. Pelaksanaan Pilkada, berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat," ujarnya.

Untuk itu dia mendukung skema Pilkada serentak yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2016. Skema ini sebelumnya telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10/2016, dimana Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Luqman mengatakan jika masih ada aturan Pilkada 2022 dalam RUU Pemilu itu berarti masih mengacu pada UU tahun 2015. Dia menegaskan skema yang ada sekarang yakni UU tahun 2016.

"Di dalam UU ini diatur pelaksanaan Pilkada terakhir sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan Desember 2020 kemarin. Nah, draft RUU pemilu yang beredar sekarang ini, dalam hal pengaturan Pilkada, nampaknya dicomot dari UU 01/2015, yang sekali lagi, telah diubah dengan UU 10/2016," ujarnya.

"Karena itu, menurut saya, Presiden dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024. Apalagi tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk merubah skema Pilkada serentak 2024," lanjut Luqman.

Untuk diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.

Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads