Draf RUU Pemilu mengatur pelaksanaan Pilkada 2022. NasDem setuju pelaksaan pilkada sesuai dengan jadwal, termasuk Pilkada DKI.
"Kalau NasDem mendorong agar pilkada dilakukan normalisasi ya," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
"Tetap 2022 ada pilkada, 2023 ada pilkada. Nanti 2025 ada pilkada, 2027 ada pilkada, 2028 ada pilkada. Jadi tetap seperti siklus sekarang aja. Jadi tidak perlu diserentakkan secara nasional," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saan selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI juga mengatakan semangat Komisi II DPR untuk melakukan normalisasi pilkada sesuai dengan pengaturan yang sudah ada saat ini. Dengan demikian, menurutnya, Pilkada DKI dapat dilakukan pada 2022.
"Nah, ini semangat yang ada di Komisi II ketika menyusun draf pilkada. Jadi memang kita menjadwalkan di 2022 itu ada pilkada. Ya, 2022 sesuai dengan jadwal, termasuk pilkada di DKI," sambungnya.
Baca juga: Draf RUU Pemilu Atur Jadwal Pilkada 2022 |
Untuk diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.
Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.