5 Hal Baru di Draf RUU Pemilu

Round-Up

5 Hal Baru di Draf RUU Pemilu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 05:11 WIB
Seorang pelajar keluar dari bilik suara usai memilih ketua OSIS dengan sistem e-voting pada kegiatan Pemlihan Ketua Umum OSIS (Pemilos) di SMK 2 Solo, Jawa Tengah, Senin (27/2). Kegiatan pemilihan ketua OSIS dengan sistematika menyerupai pemilihan umum yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut untuk memberikan pendidikan berpolitik kepada pemilih pemula serta tata cara pemilihan umum. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc/17.
Foto: Ilustrasi pemilu (AntaraFOTO)

2. Jadwal Pilkada 2022

Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 Ayat (2). Disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:


Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, jadwal pilkada yang tertuang di Pasal 731, termasuk Pilkada 2022 bisa ditunda jika terjadi bencana nonalam seperti yang termaktub di Pasal 732 draf RUU Pemilu Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID yang ditetapkan sebagai bencana nonalam.

Pasal 732
(1) Dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir.
(2) Penetapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU setelah melakukan pertemuan konsultatif bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP.


3. Ambang Batas DPR

Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Jika dibandingkan dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang berlaku saat ini, ada kenaikan 1%. Dalam pasal UU Pemilu disebutkan bahwa ambang batas perolehan suara minimal yang harus dipenuhi parpol ialah 4%. Aturan ini tertuang dalam Pasal 414.

Pasal 414 (UU Pemilu)
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads