Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Tim kuasa hukum Gus Nur menyebut pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Dalam kesempatan ini, ada beberapa hal yang mau kami sampaikan. Pertama, kami sudah mempelajari dakwaan ini. Kami tim kuasa hukum sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Ahmad lantas menyinggung soal penangguhan penahanan Gus Nur. Ahmad mengatakan pihaknya telah mengirimkan permohonan penangguhan penahanan pada 12 Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dalam kesempatan ini, Yang Mulia, kami ingin konfirmasi bahwa tim kuasa hukum pada 12 Januari 2021 yang lalu melalui Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, mengajukan penangguhan penahanan yang sudah dijamin oleh para tokoh dan ulama. Maka melalui majelis Yang Mulia hari ini, kami ingin mengajukan ulang konfirmasi terhadap hal tersebut dan mohon untuk dipertimbangkan," kata Ahmad.
"Mohon dikabulkan karena, pertama, ini kondisi pandemi, lalu juga ada anak kecil. Ketiga, selama ini akses untuk menjenguk baik dari keluarga dan kuasa hukum juga terhalang dengan alasan pandemi ini," sambungnya sambil menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan.
Selain itu, pihak pengacara meminta agar Gus Nur dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Diketahui, Gus Nur saat ini tengah menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Tentu saja kami minta menghadirkan terdakwa karena sebelumnya Gus Nur pernah didakwa dengan perkara yang sama di Jawa Timur, hadir tepat waktu dan tidak mengganggu jalannya persidangan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Nur yang hadir dalam persidangan melalui virtual meminta hakim menerima permohonan penangguhan penahanan. Menurut Gus Nur, hal ini karena dirinya memiliki tanggungan 500 santri.
"Tadi soal penangguhan penahanan, mudah-mudahan dikabulkan karena saya merasa dizalimi, 3 bulan lebih di sini. Saya juga punya santri 500 lebih yang makan, sekolah saya tanggung biayanya. Mohon dipertimbangkan. Kedua, untuk sidang selanjutnya, mohon izin saya hadir di situ, Yang Mulia, daripada lewat Zoom. Lebih puas saya, itu saja," kata Gus Nur.
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Toto Ridarto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan. Dia lantas memutuskan sidang akan kembali digelar 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kami terima (permohonan) dan akan kami pertimbangkan. Mengenai kehadiran Saudara sudah diatur di SE MA (surat edaran Mahkamah Agung), kan ada penasihat hukum. Hak Saudara tetap terlindungilah. Sidang selanjutnya pembuktian, satu minggu," kata Hakim.
Diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.