Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini akan menggelar sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus ujaran kebencian Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur disebut akan kembali hadir secara virtual.
"(Terdakwa hadir) virtual," kata kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar, melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2021).
Aziz mengatakan Gus Nur masih akan hadir secara virtual dalam sidang. Gus Nur diketahui masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Aziz belum mengetahui saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak JPU.
"Dari jaksa kami kurang paham berapa saksinya," ujar Aziz.
Sidang diketahui akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel. Sidang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB.
Untuk diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan perbincangan dengan Refly Harun.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dwia/dwia)