Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir sebagai saksi kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Gus Nur. Abdul, yang bertindak sebagai salah satu pelapor, mengungkap soal adanya penghinaan di video milik Gus Nur.
Awalnya hakim ketua Toto Ridarto menanyakan bukti yang dibawa Abdul saat melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur. Abdul pun mengatakan menyertakan barang bukti flash disk berisi video Gus Nur.
"Ketika Saudara melaporkan, hanya melaporkan lisan atau bawa barang bukti?" tanya hakim ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada rekamannya, dalam bentuk flash disk," ujar Abdul.
Abdul mengatakan video itu berdurasi tidak sampai satu jam. Di video itu, dia mendapati adanya penghinaan oleh Gus Nur.
"Ya talkshow seputar politik, kemudian membahas NU, baru kemudian muncullah pernyataan-pernyataan yang bersifat penghinaan dan kurang baik," ungkap Abdul.
Simak soal Abdul sempat bertemu Yaqut Cholil Qoumas di halaman berikutnya.
Abdul juga mengaku bertemu dengan Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu masih menjabat Ketua GP Anshor, pada 16 Oktober 2020. Penasihat hukum Gus Nur, Hari Damai Lubis, pun menanyakan soal pertemuan itu.
"Apakah ada pembicaraan terkait perkara a quo?" tanya Hari.
"Pada saat bertemu dengan Saudara Yaqut Cholil membicarakannya," jawab Abdul.
"Apa pertimbangannya? Laporkan atau bagaimana?" cecar Hari.
"Ya. Setelah Saudara Yaqut menonton semua konten, Yaqut menyampaikan bahwa ini adalah penghinaan dan beliau juga sempat mengundang saya bahwa ini termasuk penghinaan. Kami berdiskusi, kami juga berbicara," ujar Abdul.
Hari terus mencecar Abdul soal apakah ada perintah dari Gus Yaqut untuk melaporkan. "Diperintah atau bagaimana?" tanya Hari.
"Kalau tadi saya sampaikan diperintahkan," kata Abdul.
Setelah bertemu Gus Yaqut, 2-3 hari kemudian Abdul mengatakan melakukan pertemuan dengan tim LBH GP Ansor untuk menyaksikan video Gus Nur di kantornya. Pertemuan antar-advokat itu dilakukan sebelum melaporkan kasus ujaran kebencian.
"Sekitar tanggal 19 (Oktober), sekitar 2-3 hari kemudian. Pertemuan yang dimaksud kami para advokat berkumpul sebelum melaporkan," kata Abdul.
Seusai persidangan, kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin, mempertanyakan alasan Gus Yaqut tidak di-BAP. Padahal, lanjut Ahmad, saksi mengaku hanya mewakili Gus Yaqut.
"Ini aneh, kasus ini benar-benar aneh. Di dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE, itu yang dipersoalkan yang menyebarkan, yang mendistribusikan konten. Bukan pembuatnya, dan saksi mengaku mendapatkan dari Ketua Ansor Gus Yaqut. Berarti dalam perkara ini justru yang mendistribusikan atau menyebarkan itu Gus Yaqut. Tetapi kenapa tadi tidak diperiksa. Dia mengatakan mewakili Gus Yaqut, tetapi Gus Yaqut tidak di-BAP," ujar Ahmad.
"Padahal ini delik yang genus deliknya 310, pencemaran. Harus prinsipal yang diperiksa. Bukan kuasa hukum. Kuasa hukum boleh, tapi hanya sebagai pelapor, tidak sebagai prinsipal, karena dia yang tahu prinsipal, apa yang dicemarkan tentang dirinya," tambahnya.
Untuk diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini