Sementara sepeda motor yang dikendarai oleh NK dan satu rekannya berperan untuk mengambil handphone milik Kolonel Marinir Pangestu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah satu lagi berhasil kita amankan atas nama NK di mana dia ini yang merupakan joki yang mengendarai motor yang di belakang yang untuk menjambret itu ya," terang Burhanuddin.
Kasus begal sepeda Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko Oktober 2020 lalu menyita perhatian publik. Saat itu korban diketahui bersepeda di pagi hari saat menuju ke kantornya.
Polisi kemudian bergerak mengejar para pelaku. Tiga pelaku kemudian berhasil diamankan dengan inisial RA (27), RHS (32), dan RY (37).
Penangkapan pelaku NK ini kemudian melengkapi total seluruh tersangka upaya pembegalan sepeda Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko. Atas perbuatannya, pelaku NK dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ygs/mea)