Polisi hingga kini masih menyelidiki pelaku penyebar pertama. Sebelumnya, polisi telah menetapkan PP dan MN sebagai tersangka usai diketahui berperan sebagai penyebar masif video syur tersebut.
Gisel sendiri hari ini kembali menjalani kewajiban lapor diri ke Polda Metro Jaya. Dia menyebut bersyukur tidak ditahan dan masih bisa bertemu anaknya selama menjalani proses hukum yang tengah menjeratnya.
"Bersyukur masih bisa pulang sama Gempi. Wajib lapor aja Senin dan Kamis sama sekali nggak apa-apa," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/1/2021) pagi.
Hingga saat ini Gisel mengaku masih akan mengikuti tiap proses hukum yang tengah menjeratnya. Dia pun belum mengetahui sampai kapan dirinya akan menjalani wajib lapor.
"Nggak tau, sama-sama nggak tau (wajib lapor sampai kapan). Kita ikuti prosedur saja sampai berikutnya ya," terang Gisel.
(ygs/mea)