Gerindra: Tidak Salah Dana FPI dari LN Asalkan Bukan dari Aktivitas Terlarang
Gerindra menilai tidak mempermasalahkan sepanjang dana FPI dari luar negeri itu bukan hasil korupsi atau aktivitas terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jangan menghakimi terlalu dini, belum bisa disimpulkan apa-apa," kata Waketum Gerindra Habiburokhman ketika dihubungi, Senin (25/1/2021).
"Soal transfer dana lintas negara, nggak ada yang salah sepanjang itu bukan dana hasil korupsi atau aktivitas terlarang. Sewaktu transaksi terjadi, FPI belum dilarang," lanjutnya.
Habiburokhman meminta PPATK bekerja cepat agar segera menemukan asal-usul dana tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Jika tidak ada masalah dalam aliran dana itu, Habiburokhman meminta PPATK segera mengumumkan.
Ketua Komisi III DPR Minta PPATK Koordinasi dengan Penegak Hukum
Komisi III DPR meminta PPATK segera koordinasikan ke aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan dana FPI di luar negeri.
"Saya mengapresiasi hasil temuan PPATK ini yang merupakan tindak lanjut dari SKB yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga pada 30 Desember 2020 lalu," kata Ketua Komisi III Herman Hery ketika dihubungi, Senin (25/1/2021).
"Tentunya temuan ini harus segera dikoordinasikan dengan lembaga penegak hukum terkait," lanjutnya.
Herman mengatakan PPATK sudah bekerja sesuai dengan kewenangannya. Sekali lagi dia menyarankan agar PPATK berkoordinasi dengan penegak hukum jika menemukan adanya tindak pidana.
"Patut diketahui bahwa fungsi PPATK adalah mendeteksi dan mencari informasi terkait transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. Maka dari itu, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, PPATK harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan lembaga penegak hukum," tuturnya.
(aan/idn)