Jaksa menghadirkan ahli digital forensik Polri, Kompol Heri Priyanto dalam persidangan Irjen Napoleon Bonaparte terkait suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Di sidang, Heri mengaku tidak menemukan komunikasi antara Tommy Sumardi dengan Napoleon.
Awalnya Heri menjelaskan dia memeriksa 6 barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap red notice Djoko Tjandra. Salah satunya adalah handphone milik Tommy Sumardi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"(Barang bukti) merek Apple iPhone 7+ atas nama Haji H Tommy Sumardi," ujar Heri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian salah satu pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang bertanya ke Heri tentang ada atau tidak temuan percakapan antara Tommy dan Napoleon di handphone milik Tommy. Heri mengatakan komunikasi itu tidak ada.
"Apakah dalam chatting WA dari Tommy Sumardi apakah ada yang mengarah berhubungan dengan perkara terdakwa Napoleon? Misalnya permintaan uang, dokumen, atau red notice?" tanya Santrawan.
"Tidak ada pak, di HP yang saya periksa," jawab Heri.
"Kalau tidak ada, apakah bisa juga call telepon yang ada di telepon Tommy Sumardi tersebut terbaca dari pemeriksaan ahli, bahwasanya Tommy Sumardi pernah melakukan kontak dengan Napoleon?" tanya Santrawan lagi.
Heri memastikan tidak ada bukti percakapan komunikasi antara Tommy dan Napoleon. Menurut Heri, hal itu sudah diketahui penyidik saat itu.
"Dari pemeriksaan kita itu call log-nya itu banyak pak, ada 654. Kita lakukan ini. Lalu kita berikan ke penyidik, sudah pasti penyidik sudah lakukan pengecekan. Jadi tidak ada memang," jawab Heri lagi.
Selain itu, Heri juga menyebut komunikasi Tommy Sumardi dengan orang suruhan Djoko Tjandra seperti Nurmawan Fransisca dan Nurdin juga tidak ditemukannya.
"Apakah dalam handphone Tommy Sumardi ditemukan ada komunikasi antara Tommy dengan Nurdin dan Nurmawan Fransisca?" kata hakim ketua Muhammad Damis.
"Tidak ada Yang Mulia, kalau dari data kita tidak ada," kata Heri.
Selain itu, bukti komunikasi Tommy Sumardi dengan orang di luar negeri juga tidak ditemukan. Diketahui, sebelum kasus ini ada Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dari BAP pemeriksaan, itu tidak ditanyakan oleh penyidik yang mulia," sebut Heri.
Tommy diketahui membuang HP-nya. Simak di halaman berikutnya.
Tommy Sumardi Buang HP
Dalam sidang terdakwa lain yang masih satu kasus dengan Napoloen yakni Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi sebelumnya mengaku membuang handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi berkaitan perkara red notice Djoko Tjandra. Alasannya, karena takut.
"Itu karena saya pikir HP itu sudah kotor. Saya buang aja, (kotor karena) sudah saya pakai telepon-telepon ke sana-kemari," jelas Tommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (7/12/2020).
Tommy mengakui HP yang dibuang itu digunakan untuk berkomunikasi dengan Prasetijo, Anita Kolopaking, dan Napoleon. Berkomunikasi dengan Djoko Tjandra juga pernah dipakai sebanyak satu kali.
Tommy mengaku, alasan lain dia membuang HP, yang menurut Prasetijo bisa dijadikan barang bukti itu, adalah HP tersebut berisi rahasia pribadinya. Dia mengaku takut kalau rahasia pribadinya dilihat orang lain.
"Kan di situ ada rahasia-rahasia pribadi saya juga. Jadi kalau lah telepon itu diambil orang, dalam hati saya, ini nanti macam-macam konotasinya. Mendingan saya buang aja," jelas Tommy.
Dalam sidang ini, Irjen Napoleon Bonaparte telah menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon, yang menjabat Kadivhubinter Polri, mengupayakan penghapusan status buron.
Napoleon juga didakwa bersama Brigjen Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Napoleon disebut jaksa menerima suap senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, jika dirupiahkan uang itu mencapai Rp 6 miliar lebih.