Hakim Kabulkan Permohonan JC Tommy Sumardi di Kasus Red Notice

Hakim Kabulkan Permohonan JC Tommy Sumardi di Kasus Red Notice

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 15:55 WIB
Perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon, Tommy Sumardi mengikuti sidang pembelaan (pledoi)  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Tommy Sumardi dan jaksa penuntut umum terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Permohonan Tommy diterima karena selama ini keterangannya membantu proses persidangan.

"Menimbang permohonan terdakwa sebagai justice collaborator melalui surat perihal permohonan untuk justice collaborator, setelah melihat alasan-alasan baik tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, maka alasan-alasan yang jadi dasar permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa dapat diterima, sehingga majelis berpendapat menyetujui permohonan terdakwa untuk jadi justice collaborator dalam perkara a quo," kata hakim anggota Saefuddin Zuhri saat membacakan pertimbangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Seperti diketahui, Tommy mengajukan diri sebagai justice collaborator saat persidangan pertama agenda pembacaan dakwaan. Pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor menilai kliennya pantas mengajukan JC karena telah mengungkap kebenaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ajukan JC karena dari proses sejak penyidikan, penuntutan, maupun saat ini, kami sudah sampaikan fakta yang sebenar-benarnya. Sehingga kami berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia merasa pantas untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. Oleh karena itu, kami mengajukan surat JC," ujar pengacara Tommy, Dion Pongkor, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Hari ini, Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Tommy dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Muhammad Damis.

Dalam sidang ini, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice agar bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftar PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

(zap/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads