Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tommy Sumardi di kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tommy Sumardi pun mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Tommy Sumardi setelah mendengarkan amar putusan hakim di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
Seusai persidangan, pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor, mengaku terkejut atas putusan majelis hakim. Sebab, hukuman Tommy melebihi dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, kata Dion, justice collaborator (JC) Tommy Sumardi dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JC kita dikabulkan, dan dituntut minimum oleh jaksa penuntut umum. Karena ini Pasal 5 ancaman hukumannya minimal 1 tahun, jadi kita harap karena kita dikabulkan JC, dihukum minimal, cuma ternyata tadi walaupun JC dikabulkan, cuma hukumannya jadi 2 tahun itu yang buat kita pikir-pikir," kata Dion seusai sidang.
Dion juga menyebut kemungkinan Tommy Sumardi mengajukan banding. Dia menyebut akan berdiskusi dengan Tommy.
"Kemungkinan (banding) pasti ada, makanya kita pikir-pikir," ucap Dion.
Untuk diketahui, hari ini Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi terbukti memberi uang USD 370 ribu dan SGD 100 ribu ke Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter saat itu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 100 ribu berkaitan dengan upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.