Namun para tersangka langsung meninggalkan lokasi untuk menjemput satu orang lainnya. Sekembalinya ke lokasi, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertiga sampai di situ. Begitu turun dari motor, mereka langsung menghajar ada dua orang yang langsung mereka pegang, mereka pukulin di situ," ucapnya.
"Salah satunya mereka meninggal dunia. Meninggal dunianya satu hari setelah kejadian," kata dia menambahkan.
Dua orang korban tersebut berinisial N (29) dan E (17). Korban N meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit pada Sabtu (23/1) dini hari.
Sementara itu, kata Hery, E dipukuli saat sedang dalam kondisi tidur. "Kalau korban yang satunya itu kan jadi begitu dia dipukul, kan langsung pingsan, karena pada saat itu posisinya sedang tidur dia," tutur dia.
Atas kejadian itu, polisi kemudian mengamankan tersangka TR dan A beserta barang bukti berupa 1 buah rekaman CCTV dan satu helai baju korban yang berlumuran darah. Para tersangka akan dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
(mea/mea)