Pengakuannya, Andi Sofyan menaruh obat tidur ke dalam minuman korban yang berusia 13 tahun, setelah itu korban tertidur pelaku yakni ayah tiru korban langsung melakukan persetubuhan.
"Pengakuan pelaku ia telah 4 kali melakukan aksi bejatnya, dan ia mengaku karena tergiur kecantikan korban," kata Rifka.
Saat ini Andi Sofyan sudah menjalani proses hukum atas perbuatannya terhadap melati, pelaku terancam melanggar UU no 35 tahun 2004 tentang kekerasan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk IF pelaku pembacokan terhadap Andi Sofyan kasusnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polsekta Samarinda Kota.
"Korbannya memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian ini," jawab Rifka Singkat.
(lir/lir)