Tim Kuasa Hukum HRS Layangkan Surat ke PTPN
Sebelumnya tim kuasa hukum Habib Rizieq mengaku melayangkan surat ke PTPN VIII terkait lahan Markaz Syariah, di Megamendung. Namun surat balasan belum diterima oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq dari PTPN VIII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Balasannya surat dari PTPN ke kami belum ada atau belum kami terima sampai hari ini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (4/1).
Tim kuasa juga masih menunggu informasi pertemuan dengan PTPN VIII. Namun Ichwan mengatakan tim kuasa hukum mencoba mendatangi lagi PTPN VIII untuk membahas lahan Markaz Syariah.
"Sampai saat ini belum ada perkembangan. Kita masih menunggu info pertemuan atau dialog dengan pihak PTPN VIII," ucapnya.
"Iya. Insyaallah kita akan ke kantor PTPN kembali nanti," tandas dia.
BPN Sebut Aset Ormas Terlarang Akan Disita Negara
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum mengetahui atas nama siapa Markaz Syariah didirikan. Namun, juru bicara BPN Teuku Taufiqulhadi menyatakan aset ormas terlarang akan disita negara, apalagi berdiri di tanah negara.
"Aset ormas terlarang, akan disita negara. Apa lagi terletak di atas tanah negara," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Taufiqulhadi yakin PTPN bakal lebih tegas terhadap sengketa tanah Markaz Syariah setelah pengumuman pemerintah melarang FPI.
"Soal tanah jelas, sebelum FPI dilarang, PTPN telah melakukan somasi yang meminta agar pihak menduduki tanah PTPN agar menyerahkan kembali lahan itu kepada PTPN. Jika sebelum ada keputusan pemerintah terakhir, PTPN VIII sudah tegas, apa lagi sekarang. Pasti PTPN lebih tegas lagi," ucap Taufiqulhadi.
(dwia/dwia)