Babak Baru Transgender Isa Zega Usai Dipolisikan karena Umrah Berhijab

Babak Baru Transgender Isa Zega Usai Dipolisikan karena Umrah Berhijab

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 07:37 WIB
Isa Zega
Foto: Isa Zega saat umrah pakai hijab (Instagram @zega_real)
Jakarta -

Selebgram yang juga Transgender Isa Zega dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan ibadah umrah dengan memakai hijab. Kini, Isa Zega akan dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

Isa Zega sendiri dilaporkan terkait Pasal 156 tentang penistaan agama dan atau Pasal 45 Undang-Undang ITE. Dia juga sudah sempat datang Polres Jakarta Selatan.

"Iya betul (Isa Zega dilaporkan) sudah datang, seseorang laki-laki inisial HK, didampingi dengan pengacaranya ke Polres Jaksel. Yang dilaporkan penistaan agama," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (22/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurma mengatakan pelapor membawa sejumlah barang bukti terkait laporan yang dilayangkan tersebut. Salah satunya yakni konten milik Isa Zega.

"Kemarin (barang bukti) berupa konten yang dibawa, kemarin baru laporan polisi. Nanti pasti dimintai keterangan, nanti pasti diundang oleh penyidik untuk klarifikasi. Jadwal pasti dijadwalkan gitu, tanggal hari jam di penyidik. Setelah kita layangkan untuk surat panggilan pasti kita update," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nurma menyebut penyidik masih mendalami laporan tersebut. Pihak kepolisian juga akan melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Isa Zega terkait laporan yang ada.

"Yang jelas setelah melaporkan, kemudian ditindaklanjuti, diterima, lanjuti. Lanjut nanti pasti kita memanggil atau mengundang untuk klarifikasi semua yang ada terutama melihat, mendengar kejadian yang dilaporkan," tuturnya.

Polisi Panggil Isa Zega

Polisi pun kini menindaklanjuti lebih jauh terkait laporan terhadap Isa Zega. Polisi rencananya akan memeriksa Isa Zega sebagai saksi terlapor.

Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan Isa Zega dilakukan setelah klarifikasi terhadap pelapor. Nantinya penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Yang jelas setelah melaporkan, kemudian ditindaklanjuti, diterima, lanjuti. Lanjut nanti pasti kita memanggil atau mengundang untuk klarifikasi semua yang ada, terutama melihat, mendengar kejadian yang dilaporkan," kata Nurma kepada wartawan, Minggu (24/11).

Simak juga Video 'Heboh Isa Zega Umrah Pakai Hijab Berujung Dipolisikan':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Dikecam Anggota DPR

Tak hanya dipolisikan, Isa Zega juga dikecam oleh anggota DPR RI F-PDIP Mufti Anam. Mufti menilai aksi Isa Zega itu sebagai bentuk penistaan agama.

Awalnya, Mufti mengaku mendapat banyak laporan di media sosial mengenai ibadah umrah Isa Zega. Dia kemudian menilai Isa Zega melakukan penistaan agama.

"Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya 'Mami Online' alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," ujar Mufti Anam dalam akun Instagramnya yang sudah mengizinkan detikcom mengutip, Selasa (19/11).

Menurut Mufti, meskipun sudah mengubah wujudnya menjadi perempuan, Isa Zega tetap laki-laki secara lahiriah. Oleh karena itu, semestinya Isa Zega menggunakan tata cara laki-laki saat melakukan ibadah.

"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki," katanya.

Mufti menduga perbuatan Isa Zega ini telah melanggar KUHP. Isa Zega, menurut dia, bisa terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Dia pun berharap polisi segera memanggil dan menangkap Isa Zega yang diduga melakukan penistaan agama. Harapannya, agar kejadian seperti ini tidak terulang.

Simak juga Video 'Heboh Isa Zega Umrah Pakai Hijab Berujung Dipolisikan':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads