KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Penyidik pun memeriksa sejumlah saksi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saksi pertama adalah Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi PTPN XI periode 2015-2017 Subagio. Terhadap Subagio, penyidik mendalami terkait aanwijzing atau suatu proses dalam tahapan lelang tender.
"Keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Ali kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memanggil staf Divisi Pengadaan PTPN XI periode 2014-2015 Djoko Martono. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
Pada Rabu (20/1), KPK memeriksa saksi kedua, yaitu Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI Agus Amanda. Penyidik mendalami terkait usulan rencana pengadaan six roll mill.
"Didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur Rencana Bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," katanya.
Ketiga, KPK juga memeriksa Sutarno, seorang pensiunan PTPN XI Surabaya. Sedangkan seorang saksi lagi bernama Adi Wijarwo, Direktur PT Hastaco Multi Sarana, tidak hadir.
"Sutarno didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill," katanya.
Seperti diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dugaan korupsi di pabrik tersebut terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1).
Ali masih enggan membeberkan konstruksi perkara tersebut. Begitu juga para tersangka kasus ini masih dirahasiakan.
"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ucap Ali.