Eks Anggota DPRD NTB Bantah Cabuli Anak Kandung, Alasan Lepas Rindu

Eks Anggota DPRD NTB Bantah Cabuli Anak Kandung, Alasan Lepas Rindu

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 09:36 WIB
Mantan anggota DPRD NTB cabuli anak kandung (Foto: Istimewa)
Mantan anggota DPRD NTB mencabuli anak kandung. (Foto: dok. Istimewa)

Sesuai sangkaan pidananya, AA, yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif, terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kombes Heri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan ancaman hukuman tersebut sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," tambah Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

ADVERTISEMENT

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan payudara korban.


(jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads