TP3 Nilai Tewasnya Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai insiden tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, TP3 menilai penyerangan 6 laskar FPI dilakukan secara sistematis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TP3 menyatakan bahwa pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat negara tidak sekadar pembunuhan biasa dan dikategorikan sebagai pelanggaran Ham biasa sebagaimana dinyatakan oleh Komnas HAM," kata Anggota TP3, Marwan Batubara, saat jumpa pers di Hotel Century, Kamis (21/1/2021).
"Kami dari TP3 dengan ini menyatakan bahwa tindakan aparat negara yang diduga melakukan pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, dan penghilangan paksa sebagian barang bukti merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjut Marwan.
TP3 mengatakan penyerangan laskar FPI itu telah melanggar perjanjian Mahkamah Pidana Internasional. Sehingga menurutnya proses hukum harus diselesaikan melalui pengadilan HAM.
"Pembunuhan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap statuta roma dan convention against torture and other cruel, inhuman, or degrading treatment or punishment yang telah diratifikasi melalui UU nomer 5 tahun 98. Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui pengadilan HAM sesuai dengan UU No 26 tahun 2000," ujar Marwan.
TP3 Kritik Komnas HAM soal Rekomendasi Pelanggaran HAM 'Biasa'
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengaku tidak puas atas hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Sebab, TP3 menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa sehingga dinilai negara tidak memiliki kemauan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Mengapa kami tidak puas dengan Komnas HAM, apa yang dilakukan Komnas HAM nah ini justru menurut pendapat tim ini adalah bahwa ini justru menunjukkan bahwa pemerintah itu adalah unwilling dan unable untuk melakukan penuntutan HAM berat, dan kami berpendapat yang berbeda, HAM berat, bukan HAM saja yang sebagaimana disampaikan Komnas HAM," ujar anggota TP3 Edi Mulyadi, kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).
Polisi Sempat Datangi Konpers TP3, Cek Prokes
Konferensi pers Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diadakan di Hotel Century, Jakarta Pusat sempat didatangi oleh aparat kepolisian. Polisi menyebutkan kedatangannya itu untuk mengecek protokol kesehatan.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan, pihaknya mendatangi kegiatan konferensi pers tersebut setelah diinformasikan oleh pihak hotel. Singgih menyebut, pihak hotel awalnya mengetahui tim TP3 datang ke lokasi untuk makan siang, namun ternyata ada kegiatan konferensi pers.
"Kita dari pihak hotel ngasih tahu kami, karena awalnya mereka makan di situ, tapi ternyata ada konpers (konferensi pers). Makanya pihak hotel menyampaikan ke kita terus kita cek, takutnya hotel kan nanti kesalahan," kata Singgih saat dihubungi detikcom, Kamis (21/1/2021).
Pihak kepolisian pun datang ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Singgih, aparat keamanan saat itu hanya datang untuk mengecek protokol kesehatan dari acara tersebut.
"Iya tadi kita cek prokesnya," imbuh Singgih.