MAKI Akan Gugat UU BUMN Jika 'Direksi Bukan Penyelenggara Negara' Tak Diubah

MAKI Akan Gugat UU BUMN Jika 'Direksi Bukan Penyelenggara Negara' Tak Diubah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 09:05 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa disahkannya Undang-undang BUMN yang di dalamnya mengatur pasal bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. MAKI mengatakan BUMN sejatinya dimodali dan menggunakan aset negara.

"Aku sungguh kecewa dengan perkembangan tata kelola pemerintahan kita yaitu BUMN yang jelas-jelas dimodali negara dan pakai aset-aset negara sekarang dinyatakan bukan korupsi kalau mereka melakukan sebuah kejahatan atau penyimpangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Boyamin mengatakan aturan tersebut bisa membuat KPK tidak bisa memproses direksi atau komisaris yang melakukan korupsi. Dia lalu mencontohkan KPK di negara-negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura bisa menangani semua kasus korupsi termasuk perusahaan swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal di negara-negara sekira kita yang sudah maju kayak Singapura kayak Malaysia bahkan swasta bisa ditangani KPK-nya negara-negara tersebut, mereka saja bisa Singapura juga bisa suap perusahaan swasta untuk dapat pengadaan, ketahuan KPK nya negara itu korupsi ditangkap dan dihukum," ujarnya.

"Sementara kita yang jelas-jelas BUMN saja dinyatakan sebagai bukan kerugian negara padahal itu jelas-jelas dari duit negara jadi mereka harus dinyatakan korupsi menurut saya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin berharap ada revisi terkait pasal yang menyebutkan direksi-komisaris BUMN bukan penyelenggara. Boyamin mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika aturan itu tidak segera diubah.

"Kalau ini tidak segera diubah ya kita akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubahnya dan saya siap untuk maju ke MK membatalkan ketentuan pasal ini bahwa apapun berasal dari negara apabila kemudian penyimpangan terhadap pasal negara ya korupsi," ujar Boyamin.

Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut bunyi pasalnya:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

'Lihat juga Video Pesan Prabowo ke Para Dirut BUMN: Tinggalkan Praktik-praktik Zaman Dulu'

(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads