Anies Hapus Denda Progresif, PDIP Singgung Proses Pembuatan Perda COVID-19

Anies Hapus Denda Progresif, PDIP Singgung Proses Pembuatan Perda COVID-19

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 23:22 WIB
Petugas memeriksa penumpang di dalam kendaraan yang melintas di Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/4/2020). PSBB diterapkan di Padang dan kabupaten/ kota lain di provinsi itu mulai Rabu (22/4/2020) hingga 5 Mei 2020 untuk menghentikan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan membatasi aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat dan roda dua.
Ilustrasi pemeriksaan PSBB. (Iggoy el Fitra/Antara Foto)


Diketahui, Anies menghapus denda progresif melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan alasan penghapusan denda progresif tersebut mengikuti aturan yang ada di Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020, jadi kita semua mengacu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," sambungnya.

Meski demikian, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mendisiplinkan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan. Menurutnya, kepatuhan masyarakat tidak hanya berada pada penerapan sanksi.

ADVERTISEMENT

"Tetapi tidak berarti masyarakat bisa tidak disiplin, karena ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, bukan karena aparat, bukan karena beratnya sanksi. Tapi lebih kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk kepatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan," katanya.


(man/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads