Ini Dia Alasan Penghapusan Denda Progresif
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan penghapusan denda progresif tersebut mengikuti aturan yang ada di Perda Nomor 2 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020, jadi kita semua mengacu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," sambungnya.
Patroli Prokes Ditingkatkan, Denda Tetap Ada
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mendisiplinkan ketaatan warga Ibu Kota terhadap protokol kesehatan (Prokes) meskipun sanksi denda progresif telah dihapus.
"Tetapi tidak berarti masyarakat bisa tidak disiplin, karena ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, bukan karena aparat, bukan karena beratnya sanksi. Tapi lebih kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk kepatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dia memastikan meski tidak ada sanksi denda progresif petugas akan terus melakukan patroli. Patroli dilakukan dari tingkat RT/RW.
"Nantikan polanya sudah berubah, aparat kita hadirkan tetap kita tingkatkan patrolinya, frekuensinya tetap kita tingkatkan, lini terdepan kita perbanyak, nggak cuma di tengah-tengah kota, tapi juga sampai masuk ke RT/RW, patroli kita putuskan dalam rapat akan kita tingkatkan, upaya-upaya kita kemudian kita buat kita tingkatkan lagi, kampanye sosialisasi aparat-aparat dan dendanya tetap ada, nggak hilang, sekalipun progresifnya tidak ada tapi tetap saja orang tetap didenda cuma tidak progresif," katanya
(aan/yld)