Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghapus denda sanksi progresif melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Wagub DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan alasan penghapusan denda progesif tersebut mengikuti aturan yang ada di Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020, jadi kita semua mengacu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk mendisiplinkan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan. Menurutnya, kepatuhan masyarakat tidak hanya berada pada penerapan sanksi.
"Tetapi tidak berarti masyarakat bisa tidak disiplin, karena ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, bukan karena aparat, bukan karena beratnya sanksi. Tapi lebih kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk kepatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan," katanya.
Dia memastikan meski tidak ada sanksi denda progresif petugas akan terus melakukan patroli. Patroli dilakukan dari tingkat RT/RW.
"Nantikan polanya sudah berubah, aparat kita hadirkan tetap kita tingkatkan patrolinya, frekuensinya tetap kita tingkatkan, lini terdepan kita perbanyak, nggak cuma di tengah-tengah kota, tapi juga sampai masuk ke RT/RW, patroli kita putuskan dalam rapat akan kita tingkatkan, upaya-upaya kita kemudian kita buat kita tingkatkan lagi, kampanye sosialisasi aparat-aparat dan dendanya tetap ada, nggak hilang, sekalipun progresifnya tidak ada tapi tetap saja orang tetap didenda cuma tidak progresif," katanya
Diketahui, sanksi denda progresif berada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Di Bab XII ketentuan penutup pasal 69 disebutkan ada 7 Pergub yang dihapus. Berikut Pergub yang dihapus:
Pada saat Peraturan Gubernur ini (Pergub Nomor 3 Tahun 2021) mulai berlaku, Peraturan Gubernur:
a. Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003);
b. Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72010);
c. Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72023);
d. Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72024);
e. Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72027);
f. Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75012); dan
g. Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72031),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tonton video 'Kasus Positif Corona RI Tambah 12.568 Per 20 Januari 2021':