Saksi Babinsa-Bhabinkamtibmas Sebut Prada MI Ngaku Dikeroyok, Bukan Kecelakaan

Saksi Babinsa-Bhabinkamtibmas Sebut Prada MI Ngaku Dikeroyok, Bukan Kecelakaan

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 19:39 WIB
Sidang Prada MI (Arun/detikcom)
Foto: Sidang Prada MI terkait penyerangan Polsek Ciracas (Arun/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa penyebar berita bohong, Prajurit Dua (Prada) Muharman Ilham (MI) disebut mengaku dikeroyok saat didatangi Babinkambtimas dan Babinsa ketika berada di RS Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur. Padahal ketika itu Prada MI masuk rumah sakit karena mengalami kecelakaan tunggal di lampu merah Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sehari setelah kejadian kecelakaan tunggal pada (20/8/2020), saksi Babinsa Kelapa Wetan Dua, Sertu Daryanto diminta mendatangi terdakwa bersama saksi Bhabinkambtimas Bripka Darna untuk mengonfirmasi kebenaran kabar pengeroyokan Prada MI.

"Beliau (Danramil) meminta saya mendampingi Binmas untuk mengecek keberadaan korban di Rumah Sakit Ridwan," kata saksi Daryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daryanto mengaku bertemu rekan Prada MI, Serma Yudi Suhardiman di dalam ruang perawatan bersama terdakwa yang terbaring di atas kasur. Dia mendapatkan pernyataan dari Serma Yudi bahwa Prada MI mengalami pengeroyokan.

"Dari Serma Yudi mengatakan bahwa korban dikeroyok dan dipukul dari belakang," ujar Daryanto.

ADVERTISEMENT

Daryanto sempat menanyakan kebenaran itu langsung kepada terdakwa. Saat itu, terdakwa mengaku dipukul dari belakang oleh orang tidak dikenal.

"Apa yang disampaikan terdakwa kepada Saudara?" tanya oditur Salmon Balubun.

"Siap, hanya dipukul orang tidak dikenal dari belakang," jawab Daryanto.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Setelah itu, Daryanto meminta Serma Yudi untuk memberikan pernyataan kembali. Pernyataan itu, sebutnya, divideokan sebagai laporan ke pimpinan.

"Isi pernyataan sama dengan yang disampaikan terdakwa, pernyataan dari Serma Yudi, dikeroyok dan dipukul orang dari belakang," jawab Daryanto.

Saksi Darna juga mengaku sempat menanyakan perihal pengeroyokan itu ke terdakwa. Namun, Darna menyebut pernyataan Ilham tidak jelas.

"Saksi sempat komunikasi dengan terdakwa?" tanya hakim anggota Ferry Budi Styanti.

"Saya bertanya, tapi dijawab kurang jelas. Saya bertanya, apa betul kamu dipukul dari belakang? Dijawab intinya kronologis kejadian, makanya ke Serma Yudi," ucap Darna.

Kedua saksi menyebut tidak menanyakan lebih lanjut soal apakah kejadian yang menimpa terdakwa terkait kecelakaan tunggal. Setelah mendapatkan pernyataan Serma Yudi, Daryanto mengaku kembali ke lokasi kecelakaan di Arundina, Ciracas.

"Setelah saya dapat pernyataan dari terdakwa, saya kembali ke lokasi, menyampaikan ke Danramil. 'Dan, video itu kok beda sama kejadian yang di tempat'. 'Ya udah kita tunggu aja'," ungkap Daryanto.

Sebelumnya, Prada Muharman Ilham (MI) didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Oditur Militer mengatakan akibat berita bohong yang dibuat Prada Ilham itu membuat ada pengerahan massa yang merusak Polsek Ciracas.

Atas perbuatannya, Prada Muharman Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1946.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads