Prada Muharman Ilham (MI) minum 2 gelas anggur merah sebelum mengalami kecelakaan tunggal di lampu merah Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Prada MI dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa terkait penyebaran berita bohong dengan mengaku jatuh karena dikeroyok orang, padahal mengalami kecelakaan tunggal.
Hal itu diungkap saksi bernama Serka Zul Febriyanto Harahap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021). Oditur Faryatno Situmorang awalnya menanyakan apa yang dilakukan Prada MI sebelum kecelakaan tunggal kepada Serka Zul.
"Ketika sebelum terdakwa mengalami kecelakaan, apa yang sebenarnya dilakukan terdakwa?" tanya oditur Faryatno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minum anggur merah, dua gelas," jawab Serka Zul.
Serka Zul mengungkap dia sendiri yang mengajak Prada MI minum anggur merah di Direktorat Hukum TNI AD (Dirkumad). Setelah tiba sebelum Magrib, Prada MI diminta membeli anggur merah, namun akhirnya mereka berdua yang membeli bersama sebanyak 2 botol.
Serka Zul mengaku minum anggur merah bertiga, salah satunya dengan Prada MI. Dia lalu minum sebanyak 2 gelas anggur merah.
"Saudara minum berapa gelas, Terdakwa berapa gelas, satu lagi berapa gelas?" tanya tanya oditur Salmon Balubun.
"Siap, 2 gelas," ungkap Serka Zul.
Saksi juga mengakui sudah 4 kali minum anggur merah bersama Prada MI. "Kurang-lebih 4 kali," ungkapnya.
Serka Zul mengatakan minum bersama Prada MI selama kurang-lebih 1,5-2 jam. Dia menilai acara minum-minum itu tidak terkait dalam bagian kecelakaan yang dialami Prada MI.
"Dengan yang terjadi di Arundina, apakah itu bagian dari reaksi dari minuman yang dikonsumsi terdakwa pada saat itu?" tanya Salmon.
"Tidak," bantah Serka Zul.
Sementara itu, Serka Zul pertama kali menengok Prada MI di RS Sentra Medika. Namun, Prada MI baru sadar, sebutnya, saat dirawat di RS Ridwan Meuraksa Jakarta Timur.
Saat Prada MI sudah sadar inilah Serka Zul baru mendapatkan cerita mengenai kronologi kejadiannya.
"Saya menanyakan gimana kronologinya, terus terdakwa mengatakan pada saat kejadian itu lewat lampu merah Arundina ada orang naik motor mau belok kiri nggak pakai sen, (tidak jelas) setelah itu orang itu ngatain terdakwa tentara goblok," ujar Serka Zul.
Sebelumnya, Prada Muharman Ilham (MI) didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Oditur Militer mengatakan akibat berita bohong yang dibuat Prada Ilham itu membuat ada pengerahan massa yang merusak Polsek Ciracas.
Atas perbuatannya, Prada Muharman Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1946.
(imk/imk)