Prada Muharman Ilham (MI) didakwa menyebarkan berita bohong dengan mengaku jatuh karena dikeroyok orang, padahal kecelakaan tunggal. Ternyata, Prada Ilham minum minuman keras (miras) sebelum insiden kecelakaan tunggal di Arundina Cibubur, Jaktim.
Hal itu terungkap saat oditur militer Salmon Balubun membacakan surat dakwaan Prada Ilham di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021). Salmon mengatakan kejadian kecelakaan tunggal Prada Ilham itu bermula ketika Prada Ilham pulang usai mengantar Kolonel Jaka Rahmat yang merupakan Kepala Bidang Bantuan Hukum Perdata Tata Usaha Negara (Kabidbankumperdatun) Babinkum TNI.
Salmon menyebut sebelum pulang ke rumahnya di Kompleks Pati Jati Karya Cibubur, Prada Ilham bertemu Serka Zul Febriyanto Harahap dan Prada Andi Hakim di Direktorat Hukum TNI AD. Prada Ilham merupakan anggota TNI yang berdinas Direktorat Hukum TNI AD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tiba di Dirkumad sekira pukul 18.30 WIB bertemu dengan Serka Zul Ferbriyanto Harahap dan Prada Andi Hakim Nasution yang sedang melakukan piket jaga di kantor Dirkumad," kata Salmon.
Salmon mengatakan ketiganya kemudian membeli minuman keras jenis anggur merah sebanyak 3 botol. Miras itu dibeli oleh Serka Zul Febriyanto dan Prada Ilham.
"Selanjutnya tersangka dengan Serka Zul Febriyanto Harahap dan Prada Andi Hakim Nasution minum minuman keras anggur merah di ruang piket jaga Dirkumad dan terdakwa minum minuman keras anggur merah merek Gold itu sebanyak 2 gelas," ujarnya.
![]() |
Salmon mengatakan Prada Ilham kemudian pamit untuk pulang ke kediamannya di Kompleks Pati Jati Karya, Cibubur, dengan mengendarai sepeda motor. Saat perjalanan pulang, Prada Ilham merasakan pusing kepala hingga akhirnya jatuh dari sepeda motor.
"Namun terdakwa tidak memiliki SIM C, terdakwa hanya miliki SIM A TNI. Selanjutnya terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor dengan menggunakan helm dan menuju kompleks Pati Jati Karya Cibubur dengan melalui Jalan Tanah Merdeka, Jalan Raya Ciracas dan belok kiri ke Jalan Raya Kelapa Wetan. Pada saat melintas di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan tepatnya di depan lapangan bola, terdakwa merasa pusing dan terdakwa melepas helm dan diletakkan di antara jok motor dan setang motor. Sebelum lampu merah Arundina dengan kecepatan kurang-lebih 60 km per jam, terdakwa tiba merasa pusing di kepala bagian belakang dan depan dan merasa hilang kesadaran dan terdakwa terjatuh tidak sadarkan diri," ujar Salmon.
Salmon mengatakan Prada Ilham lalu ditolong oleh anggota TNI yang berdinas di Mabes TNI bernama Pratu Muklis. Prada Ilham kemudian dibawa dan dirawat di RS Ridwan Meuraksa Jakarta Timur.
Salmon mengatakan, saat dijenguk rekan-rekannya, Prada Ilham lalu membuat pengakuan bohong. Prada Ilham mengaku jatuh di Arundina Cibubur karena dipukul orang tidak dikenal, padahal kejadian sebenarnya jatuh akibat kecelakaan tunggal.
"Serka Zul Febriyanto masuk IGD menemui terdakwa untuk menanyakan kronologis kejadian kepada terdakwa setelah bertemu dengan terdakwa lalu saksi dua bertanya 'gimana kronologisnya, Ham?' Dijawab oleh terdakwa, 'Pada saat pulang dari kediaman Waka Babinkum di lampu merah Arundina, saya disalip orang naik motor yang akan belok kiri terus saya kejar dan saya tahan. Tapi dia malah ngotot ngatain saya tentara goblok, saya pukul Bang, habis itu ada orang-orang yang pukul saya dari belakang, setelah itu saya tidak tahu apa-apa lagi,'" ungkap Salmon.
Kabar bohong yang sampaikan Prada Ilham itulah yang kemudian memicu pergerakan massa anggota TNI dari Arundina ke Polsek Ciracas. Massa yang merupakan rekan-rekan Prada Ilham itu berbuat anarkis dengan melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya.
"Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut yaitu tanggal 28 Agustus 2020 atau setidaknya bulan Agustus 2020 atau setidaknya tahun 2020 di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Jakarta Timur atau setidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dengan cara sebagai berikut," tutur Salmon.
Atas perbuatannya, Prada Muharman Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1946.
(ibh/isa)