Polda Metro Jaya mengklaim kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE) efektif menurunkan pelanggaran lalu lintas. Tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas juga dinilai mengalami peningkatan.
"Pada titik yang ada kamera e-TLE-nya terjadi peningkatan disiplin lalu lintas. Hal ini menunjukkan bahwa kamera e-TLE sangat efektif untuk meningkatkan kedisiplinan pelanggaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (21/1/2021).
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, angka pelanggaran lalu lintas di titik-titik yang terpasang kamera e-TLE mengalami penurunan. Hanya, Sambodo belum merinci terkait angka penurunan pelanggaran lalu lintas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data yang menunjukkan bahwa di titik-titik yang terdapat kamera e-TLE terjadi penurunan pelanggaran yang ter-capture oleh kamera. Artinya di titik tersebut terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas. Hal ini menunjukkan efektifitas dari kamera e-TLE dalam meningkatkan disiplin lalu lintas pengendara di Jakarta," terang Sambodo.
Untuk diketahui, kamera e-TLE diujicoba pada 2018. Pada 2019, kamera e-TLE resmi diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin.
Saat ini sudah ada 57 kamera e-TLE yang terpasang di beberapa jalan protokol Jakarta. Polisi berencana menambah pemasangan kamera e-TLE di beberapa lokasi lainnya.
Simak program Komjen Listyo Sigit Prabowo soal tilang elektronik di halaman selanjutnya
Terkait kamera e-TLE ini sempat disinggung oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (20/1) kemarin. Dalam pemaparan program-programnya, Komjen Sigit menyebut akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan saat proses tilang. Sebaliknya, ia akan mengintensifkan penerapan tilang elektronik atau menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut e-TLE," kata Komjen Sigit di DPR, Rabu (20/1/2021).
Menurut dia, hal itu untuk mengurangi praktik penyimpangan selama penindakan tilang oleh anggota di lapangan. Sementara itu, jika tilang berbasis elektronik, nantinya pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat dari kepolisian dan diminta mengikuti prosedurnya secara elektronik.
Oleh karena itu, anggota Polantas bisa fokus mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan tilang.
Komjen Sigit berharap hal ini akan meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depan.
"Jadi ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan unit depan, yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," ujarnya.