Komjen Sigit Jelaskan Beda Penanganan Hate Speech Biasa Vs Pemecah Belah

Uji Calon Kapolri

Komjen Sigit Jelaskan Beda Penanganan Hate Speech Biasa Vs Pemecah Belah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Jan 2021 13:58 WIB
Suasana fit and proper test calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo jalani fit and proper test di DPR. (dok DPR RI)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menyoroti soal kebebasan berserikat dan berkumpul dalam fit and proper test calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Benny K Harman mempertanyakan penegakan hukum dalam kebebasan berserikat dan berkumpul yang terkesan berpihak pada kelompok tertentu saja.

"Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul itu hak asasi. Tetapi, tegakkanlah aturan hukum supaya tidak ada hate speech, hoax, jangan ada itu," kata Benny K Harman dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Benny menyatakan pihaknya mendukung Polri dalam penindakan hukum. Akan tetapi, ia meminta agar penegakan hukum tersebut tidak terkesan tebang pilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dukung penuh. Tetapi, apa yang Anda lakukan untuk menjamin supaya penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan pada kelompok tertentu, tetapi kelompok lain semacam dikasih keleluasaan," kata Benny K Harman lagi.

ADVERTISEMENT

Menjawab pertanyaan tersebut, Komjen Sigit mengatakan pihaknya akan bersikap netral. Polri akan menegakkan hukum dengan memberikan rasa adil bagi semua pihak.

"Kami akan jaga supaya kami bisa berdiri di tengah memberikan rasa keadilan kepada semuanya. Namun tentunya yang harus kami sampaikan terkait hate speech kalau yang biasa-biasa tentunya akan kita tegur, minta maaf kemudian selesai," kata Komjen Sigit.

Namun Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pelaku hate speech yang berisiko memecah belah persatuan bangsa.

"Tapi yang berisiko memecah belah persatuan bangsa, kami tidak ada toleransi, pasti kami proses," kata Komjen Sigit.

Tonton video 'Jadi Calon Kapolri, Komjen Listyo Safari ke Partai-Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Hal ini ia katakan agar memberikan pendewasaan terhadap masyarakat dalam menggunakan media sosial. Masyarakat harus mengetahui batasan-batasan mengeluarkan pendapat di muka umum maupun yang disampaikan melalui media sosial.

"Jadi supaya kita bisa jaga di mana kita boleh dan di mana tidak, ini jadi kedewasaan kita dalam memanfaatkan ruang siber, ruang publik sehingga bisa sama-sama menciptakan kehidupan saling menghormati mana yang tidak boleh, mana yang bisa masih ada toleransi. Hal-hal tersebut tentunya harus kita jaga," katanya.

Terkait hak kebebasan berpendapat dan berkumpul, Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Polri akan mengakomodir kebebasan berpendapat dan berkumpul masyarakat tetapi tanpa melanggar protokol kesehatan di masa pendemi COVID-19 ini.

"Kemudian hak kebebasan berkumpul, memang di masa pandemik ini menjadi kendala tersendiri. Mungkin ke depan Pak kita siapkan-- nanti kami koordinasi dengan kementerian terkait--untuk bagaimana memberikan hak kebebasan berpendapat di muka umum, tetapi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Nanti kami pikir ulang sehingga UU Nomor 9 tetap terlaksana tetapi protokol kesehatan tidak boleh dilanggar karena memang keselamatan rakyat yang harus kita jaga bagaimana kemudian seseorang yang terdampak, dia kemudian OTG karena tidak ketahuan kemudian dia menularkan dan itu berisiko bagi masyarakat yang lain, ini kita lihat angkanya sangat tinggi," paparnya.

"Hari ini kita akan bicarakan koordinasi secara khusus sehingga apakah kemudian kebebasan berpendapatnya menggunakan ruang cyber, tetapi tentunya tadi itu harus bisa membedakan antara etika, ataupun hal-hal atau norma-norma yang tidak boleh dilanggar," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads