Kasus plagiat hingga dugaan korupsi mencuat di Universitas Sumatera Utara (USU). Dua kasus itu muncul menjelang pergantian Rektor USU dari Prof Runtung Sitepu ke Dr Muryanto Amin.
Isu plagiat pertama kali muncul setelah Muryanto terpilih sebagai Rektor USU 2021-2026. Dekan FISIP USU tersebut dilaporkan seseorang soal dugaan plagiat atas karyanya sendiri alias self-plagiarism.
Laporan itu kemudian diproses oleh pihak USU. Setelah melewati pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari guru besar USU, Runtung Sitepu kemudian mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Muryanto terbukti melakukan self-plagiarism.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muryanto dinyatakan memplagiat karya ilmiahnya sendiri yang berjudul 'A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera' yang dipublikasikan pada jurnal Man in India. Karya tersebut dinilai plagiat dari karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul 'Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara'.
![]() |
Kubu Muryanto tak tinggal diam dan menyatakan akan mengajukan banding atas SK nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang diteken Runtung pada 14 Januari 2021. Pihak Muryanto juga menuding SK tersebut politis.
"Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis," kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu (16/1/2021).
Tudingan tersebut ditepis oleh Runtung. Dia menegaskan SK tersebut dikeluarkan setelah melewati berbagai proses dan pertimbangan.
"Kenapa orang mengatakan politis, kenapa nggak substansi dari putusan itu benar atau nggak. Kenapa nggak ke situ? Kok politis, politis, itu yang saya sama sekali tidak terima dan sulit saya maafkan kalau dikatakan politis. Karena sama sekali tidak pernah saya lakukan sepanjang hidup saya untuk hal-hal seperti ini menzalimi orang," ujar Runtung.
Dia pun mempersilakan jika kubu Muryanto mau mengajukan banding. Dia mengaku tak masalah SK yang ditekennya itu ditinjau ulang.
Pihak Kemendikbud juga telah buka suara. Menurut Kemendikbud, self-plagiarism masih menjadi perdebatan di dunia dan belum ada aturan soal sanksi untuk self-plagiarism.
"Self-plagiarism belum diatur, dalam dunia internasional juga masih debatable," ujar Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam.
Lihat juga video saat 'Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Dosen USU Ditahan':
Runtung Juga Dilaporkan soal Dugaan Plagiat
Isu plagiat lain di USU juga muncul. Kali ini, Rektor yang sedang menjabat, Runtung Sitepu, dilaporkan terkait dugaan plagiat. Runtung menyerahkan pengusutan laporan itu ke Komite Etik.
Dilihat detikcom, Rabu (13/1/2021), laporan dugaan plagiarisme itu diketahui dari surat nomor 218/UN5.1.R2/SDM/2021 tentang pengaduan di Lapor.go.id. Surat tersebut ditujukan ke Rektor USU dan diteken oleh Wakil Rektor II USU, Prof Fidel Ganis Siregar, pada 11 Januari 2021.
Surat tersebut berisi penjelasan tentang adanya laporan dugaan plagiat atas nama Runtung Sitepu, Mahyuddin KM Nasution, Farhat, Maria Kaban, Kharisma Prasetya Adhyatma, Fauriski F Prapiska, Ginanda Putra Siregar, dan Syah Mirsya Warli.
Laporan tersebut disampaikan pelapor ke laman Lapor.go.id yang terdisposisi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Laporan itu kemudian diteruskan ke USU serta Pemkab Karo. Dalam surat itu, WR II USU menyerahkan laporan yang telah diteruskan oleh Kemendikbud untuk ditindaklanjuti dalam kurun 50 hari.
"Terkait dugaan plagiat itu segera akan diserahkan kepada Komite Etik untuk diperiksa," ucap Runtung.
Kasus Dugaan Korupsi Embung
Kasus dugaan korupsi juga mencuat menjelang pergantian Rektor di USU. Runtung, yang kini menjabat sebagai Rektor, dipanggil Polda Sumut untuk diklarifikasi soal dugaan korupsi proyek embung di Kampus II USU di Kwala Bekala.
"Undangan klarifikasi. Terkait adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan embung utara Kwala Bekala Kampus II USU," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Dia mengatakan proyek tersebut merupakan hibah dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran tahun 2017.
"Bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2017," ucapnya.
![]() |
Sebagai informasi, Kampus II USU sendiri berada di Kwala Bekala, Medan, dengan luas 300 hektare. Lokasi kampus ini terletak sekitar 15 Km dari kampus USU yang ada di Padang Bulan, Medan.
Lahan itu merupakan hibah dari Pemprov Sumut. Lahan kampus II USU itu diresmikan pada 2010 oleh Gubernur Sumut saat itu, Syamsul Arifin.
Meski demikian, pembangunan kampus tersebut belum tuntas. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan di Kampus USU yang ada di Padang Bulan.
Kembali ke Runtung. Runtung terlihat memenuhi panggilan polisi. Usai diperiksa, Runtung irit bicara dan tak memberi penjelasan soal materi klarifikasi yang ditanyakan polisi.
"Ya nggak apa-apa, dari mana pun kan bisa saya nggak jawab," ujar Runtung.