Rektor USU terpilih, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan plagiat karya diri sendiri atau self-plagiarism. Kuasa Hukum Muryanto menduga keputusan yang diberikan kepada klien-nya ini merupakan tindakan politis.
"Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis," kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu (16/1/2021).
Harsrul menduga putusan ini dikeluarkan secara tergesa-gesa. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Muryanto terpilih sebagai Rektor USU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dilakukan secara tergesa-gesa setelah klien kami resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara," ucapnya.
Hasrul mengatakan Muryanto seharusnya tidak bersalah jika dilihat dari sisi hukum dan administrasi. Untuk itu dia menduga putusan ini dikeluarkan untuk memasung Muryanto yang baru terpilih sebagai rektor.
"Diilihat dari sisi hukum dan administrasi sudah terang benderang klien kami tidak bersalah. Sehingga lebih jauh lagi kami menduga bahwa penjatuhan sanksi terhadap klien kami adalah tindakan untuk mengalihkan atau menutupi tindakan plagiat lainnya yang diduga untuk memasung klien kami sebagai pemimpin yang baru," tuturnya.
Selanjutnya, sekilas kasus self-plagiarism Muryanto Amin: