Warga negara (WN) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray, diganjar sanksi deportasi oleh Kemenkum HAM Kanwil Bali. Kristen Gray menyebut dia dideportasi karena memberikan pernyataan soal LGBT.
Dalam penjelasannya, Kemenkum HAM Kanwil Bali menyebut ada dua informasi yang disebarkan Kristen Gray, yang dinilai meresahkan masyarakat. Salah satu informasi yang disebarkan, yakni memberikan kenyamanan kepada LGBT.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud (Kristen Gray) telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain: 1. LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; 2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristen Gray pun mengklaim dia tidak bersalah. Dia mengaku telah memberikan pernyataan tentang LGBT.
"I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesian, rupiah, in Indonesia. I put on the statement about LGBT, and I am being deported because LGBT," kata Kristen Gray kepada wartawan.
Seperti diketahui, pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali memutuskan memberi sanksi deportasi terhadap Kristen Gray. Kristen Gray dianggap melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Kristen dideportasi karena mengajak warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Bali. Ajakan itu disampaikan lewat akun Twitter @kristentootie. Ajakan Kristen ini dianggap meresahkan masyarakat.
"Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian," kata Jamaruli.
Kemenkum HAM Kanwil sedang memproses pendeportasian Kristen Gray. Sambil menunggu jadwal penerbangan, Kristen Gray akan ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Denpasar.
"Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1).
(zak/knv)